Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemuda Dibekuk Polisi setelah Curi 19 Keping Emas Senilai Rp 54 Juta di Sidodadi Ngantang

Zanadia Manik Fatimah • Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB
Pelaku berinisial BDB, 28, diamankan polisi setelah mencuri 19 keping emas di Ngantang. (Humas Polres Batu)
Pelaku berinisial BDB, 28, diamankan polisi setelah mencuri 19 keping emas di Ngantang. (Humas Polres Batu)

NGANTANG, RADAR BATU – Kasus pencurian logam mulia di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial BDB, 28, telah diamankan setelah diduga menggasak 19 keping emas milik warga.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/4) lalu dan menyebabkan korban berinisial A mengalami kerugian hingga Rp54 juta.

Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah usai membeli emas yang rencananya disimpan di dalam brankas. Namun, saat hendak memasukkan emas ke kamar pribadinya, korban mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.

Setelah diperiksa, sebanyak 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta dokumen kepemilikannya diketahui hilang.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko S., mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim melalui Unit Resmob Wilayah Barat.

“Pelaku diamankan pada Senin (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Raya Banturejo tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 keping emas seberat masing-masing 1 gram, uang tunai sebesar Rp2,75 juta, serta satu buah besi yang digunakan untuk mencongkel jendela.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Aditya Novrian
#pencurian emas Malang #Ngantang Malang #kasus pencurian #keamanan rumah #polres batu