BATU, RADAR BATU – Aksi pencurian nekat terjadi di wilayah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 5 juta saat pemilik rumah sedang berada di sawah.
Korban diketahui bernama Liari, 61, warga Jalan Diponegoro, Desa Junrejo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/4) siang, saat rumah dalam kondisi sepi tanpa penghuni.
Aksi pelaku pertama kali terendus oleh pembantu rumah tangga korban. Ia curiga setelah melihat sosok pria tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk, Lima ASN Turut Diperiksa Kejari
Kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada korban saat Liari pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Benar saja, setelah dicek, uang yang disimpan di dalam kamar sudah raib dan kondisi tempat penyimpanan tampak berantakan.
Untuk memastikan kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Hasilnya, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah sekitar pukul 12.17 WIB.
Dalam rekaman itu, pelaku tampak leluasa beraksi hingga akhirnya membawa kabur uang milik korban tanpa hambatan.
Baca Juga: Bobol Tower Telkomsel, Duo Maling asal Kota Malang Diringkus Polres Batu
Berbekal bukti rekaman CCTV, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Petugas Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto menjelaskan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan melacak keberadaannya.
Pelaku berinisial AS, 55, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa potongan celana hitam bergaris hijau dan sandal warna hitam,” jelasnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal pencurian sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Aditya Novrian