Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Predator Santriwati di Kota Batu Divonis Separo Tuntutan

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:27 WIB
JALUR HUKUM: Terdakwa AMH menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Senin (5/2) lalu.
JALUR HUKUM: Terdakwa AMH menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA pada Senin (5/2) lalu.

BATU - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA terhadap AMH, 69, terdakwa pencabulan terhadap santriwati di bawah umur, menuai sorotan. Selain menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, hakim juga menolak permohonan restitusi bagi para korban.

Dalam sidang Senin (5/2) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada pengajar pondok pesantren tersebut. Vonis itu nyaris susut separo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 6 tahun 6 bulan.

Sidang yang dimulai pukul 15.13 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih. Dalam amar putusan, hakim menyatakan AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pengacuan pidana disesuaikan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Wildan Hakim.

Menurut Wildan, putusan hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, yang paling menyita perhatian adalah penolakan majelis hakim terhadap permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta terdakwa membayar restitusi sebesar Rp49,1 juta kepada korban PAR dan Rp20,1 juta kepada korban AKPR. Jika tidak dibayarkan, jaksa mengusulkan pengganti berupa kurungan tiga bulan penjara. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

“Terkait permohonan restitusi yang kami ajukan, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Wildan. Padahal, restitusi dinilai jaksa sebagai bentuk pertanggungjawaban materiil terdakwa sekaligus bagian dari pemulihan hak korban.

Penolakan itu kini memunculkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan putusan terhadap korban kekerasan seksual. Kejaksaan masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

“Kami akan mempelajari lebih detail pertimbangan hakim sebelum menyatakan sikap resmi,” imbuh Wildan. Kasus ini bermula dari aksi bejat AMH sejak September 2024. Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai pengajar di pondok pesantren dengan dalih membantu proses istinja (bersuci) santriwati.

Perbuatan tersebut baru terungkap pada Mei 2025 setelah korban berani melapor kepada orang tuanya. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan serta ditolaknya restitusi bagi korban memunculkan ironi penanganan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#terdakwa pencabulan #kota batu #pengadilan negeri #jpu