Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Cabuli Dua Santriwati, Pengajar Pondok Pesanten di Bumiaji Kota Batu Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:35 WIB
JALANI SIDANG : AMH tertunduk lesu saat menjalani sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin lalu (19/1).
JALANI SIDANG : AMH tertunduk lesu saat menjalani sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin lalu (19/1).

BATU - Kasus pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki fase krusial. AMH, 69, pengajar di pondok pesantren tersebut, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Senin lalu (19/1).

Dalam persidangan terungkap, perbuatan asusila itu diduga dilakukan berulang sejak September 2024. Sementara, aksinya baru terungkap pada Mei 2025. Itu terjadi setelah para korban memberanikan diri melapor melalui orang tua masing-masing. Kasus ini kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu.

Terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar dengan modus berpura-pura membantu proses istinja para santriwati. Dugaan itu diperkuat keterangan saksi korban serta hasil visum et repertum yang diajukan dalam persidangan. Pelaku sempat tidak ditahan pada tahap awal penyidikan.

Alasannya, karena pertimbangan usia. Namun, proses hukum AMH tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Januar Ferdian, menjelaskan selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa kepada korban. “Pihak JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban. Besaran restitusi yang dituntut mencapai Rp 69,2 juta. Untuk korban PAR sebesar Rp 49,1 juta dan korban AKPR sebesar Rp 20,1 juta. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik terdakwa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan,” imbuh Januar. Jaksa juga membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan. Di antaranya sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, tindakan AMH disebut telah menimbulkan keresahan dan mencederai rasa aman di lingkungan pondok pesantren. Adapun faktor yang meringankan, menurut jaksa, hanya terbatas pada sikap sopan terdakwa selama persidangan. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 26 Januari dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#kota batu #pencabulan #PPA #jpu