BATU - Ada yang menarik dalam rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa Maisunah, 75, warga RT 8/RW 4, Dusun Pujon Kidul, Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kemarin (1/10).
Pasalnya, terduga pelaku berinisial AG, membantah semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan personel Polres Batu.
Padahal BAP tersebut dibuat berdasarkan keterangan terduga pelaku pada 23 Agustus lalu. Ada sebanyak 17 adegan yang diperagakan AG dalam proses rekonstruksi. Mulai dari proses masuk ke dalam rumah hingga kekerasan yang dilakukan saat melakukan perampasan perhiasan yang dikenakan korban.
Sebagai informasi, Maisunah ditemukan meninggal di dalam rumahnya pada Jumat malam lalu (15/8) sekitar pukul 19.00. Di tubuhnya terdapat beberapa luka.
Mulai luka di bagian dada, bekas cekikan di leher, dan mata yang lebam. Jenazah lalu dievakuasi pihak kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Hasta Brata Batu.
Penasihat Hukum Terduga Pelaku Haitsam Nuril Brantas Anarki menilai kasus tersebut belum memiliki bukti yang kuat untuk melakukan rekonstruksi. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan setelah ada penetapan tersangka. “Kami sudah sempat mengajukan keberatan sebenarnya,” tegasnya.
Haitsam menjelaskan AG dalam kondisi tertekan saat BAP. Apalagi istrinya juga sempat ikut diamankan pihak Polres Batu. Itulah yang mendorong AG mengarang kronologi peristiwa seolah-olah dirinyalah pelakunya.
“Itulah mengapa AG membantah dan tidak mengakui semua hasil BAP awal,” jelas Haitsam.
Pihaknya mengatakan AG bisa menyampaikan keterangan di BAP tambahan terkait bantahannya tersebut. Kendati begitu, Haitsam mengakui bila AG terbukti telah melakukan pencurian pada empat bulan yang lalu di lokasi berbeda. Itu terungkap setelah AG diperiksa polisi.
“Namun, sekali lagi TKP-nya berbeda dengan kasus curat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan proses rekonstruksi tetap dapat dilakukan meskipun belum ada penetapan tersangka. Segala proses rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan BAP awal yang disampaikan terduga pelaku.
“Bahkan BAP itu sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” paparnya.
Joko mengatakan penyidik tetap punya kewajiban menyampaikan rangkaian kejadian yang diceritakan terduga pelaku. Terkait AG akhirnya tidak mengakui, Joko menilai itu hak terduga pelaku.
Sebab, terduga pelaku memiliki hak ingkar atas penyataan yang diberikan. “Kami bisa buatkan berita acara penolakan atau tambahan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Dirinya membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku atas kasus pencurian. Berkasnya dinyatakan lengkap. Bahkan, tidak hanya di satu TKP melainkan tiga TKP sekaligus. Namun, kasus tersebut tidak diproses lantaran korbannya masih kerabat.
Hingga saat ini, Joko belum dapat menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Pihaknya masih menetapkan terduga pelaku sebagai saksi. Namun, terduga pelaku disangkakan pada dua perkara, yakni pencurian dan curat.
“Kami lanjutkan koordinasi dengan tim dan kejaksaan terkait kelengkapan alat bukti hingga penetapan tersangka,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho