Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

1.530 Buruh Pabrik Rokok dan Warga Miskin Terima Bantuan Langsung Tunai di Beberapa Kecamatan Kota Batu

A. Nugroho • Kamis, 20 November 2025 | 18:59 WIB
SEMRINGAH: Salah seorang warga senang usai menerima BLT DBHCHT di Kantor Desa Sidomulyo kemarin (19/11)
SEMRINGAH: Salah seorang warga senang usai menerima BLT DBHCHT di Kantor Desa Sidomulyo kemarin (19/11)

BATU - Sebanyak 1.530 war ga Kota Batu akhirnya mene rima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di Balai Desa Sidomulyo, Kecamtan Bumiaji kemarin (19/11).

Namun, penerima bantuan tidak hanya berasal dari Kecamatan Bumiaji saja. Namun, juga dari Kecamatan Batu sebanyak 519 orang dan Kecamatan Junrejo sebanyak 285 orang.

Artinya, jumlah pe nerima BLT dari Kecamatan Bumiaji sebanyak 426 orang. Sisanya merupakan karyawan pabrik rokok sebanyak 304 orang.

Kepala Bidang Pemberday aan dan Jaminan Sosial (Ban jamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Wiwit Anandana mengungkapkan bantuan ter sebut menyasar dua jenis kelompok penerima manfaat.

Yakni masyarakat prasejahte ra yang berada di kategori desil 1-5 dan pekerja di sektor industri rokok mulai buruh produksi, sopir, hingga peker ja administrasi. Penyaluran sudah dimulai sejak Selasa lalu (18/11), khusus untuk buruh pabrik rokok.

Sementara, penyaluran kepada masyarakat prasejahtera dilaku kan hingga 21 November nan ti. “Hari ini (kemarin), kami salurkan di dua lokasi yakni di Kelurahan Temas sebanyak 217 orang dan Desa Sidomulyo sebanyak 298 orang,” ujarnya.

Setiap orang menerima ban tuan sebesar Rp1,8 juta. Total dana BLT DBHCHT yang di gelontorkan tahun ini mencapai Rp2,75 miliar.

Meski begi tu, nominalnya menurun di bandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp3 juta per orang. “Kebijakan tahun ini memang ada perubahan karena menyesuaikan regulasi,” bebernya.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peratu ran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trans migrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dana maksimal BLT per bulan hanya mencapai Rp300 ribu.

Wiwit menegaskan, penyalu ran BLT DBHCHT dipastikan tepat sasaran. Sebab, penerima BLT tersebut tidak diperbole hkan menerima bantuan serupa dari program lain.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa (DD). Dirinya meminta agar bantuan yang disalurkan ter sebut dimanfaatkan penerima untuk kebutuhan positif.

Misalnya, untuk modal dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Sebab, kalau diguna kan wirausaha, tentu ke depan nya bisa berpotensi menjadi sumber penghasilan tambahan.

Dengan begitu penerima ban tuan bisa segera graduasi. Se lain penyaluran bantuan, di rinya turut mengedukasi warga agar ikut andil dalam pem berantasan rokok ilegal.

Dengan begitu, potensi kerugi an negara bisa ditekan. Sehingga perolehan cukai dan pajak bisa melambung dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang lebih luas. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#buruh rokok #batu #warga miskin