Dua Desa di Kota Batu Diproses Masuk Program Tukar-Menukar Kawasan Hutan

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:00 WIB
TAHAP IDENTIFIKASI: Kawasan permukiman di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji bakal menjadi salah satu sasaran penghapusan piutang PBB-P2.
Dua Desa di Kota Batu Diproses Masuk Program Tukar-Menukar Kawasan Hutan

BATU, RADAR BATU - Legalitas permukiman di Kota Batu yang berada di kawasan hutan terus ditata. Saat ini, dua desa, yakni Desa Sumbergondo dan Desa Tulungrejo, masuk dalam proses Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan proses TMKH untuk kedua desa tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Dia mengaku saat ini masih menunggu tahapan lanjutan dari pemerintah pusat. “Prosesnya sudah dari tahun-tahun kemarin. Lahannya ada di Desa Sumbergondo dan Tulungrejo,” ujarnya.

Khusus di Desa Sumbergondo, lahan permukiman yang diusulkan dalam program TMKH mencakup sekitar tiga hektare. Skema TMKH merupakan mekanisme pengalihan status kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan. Syaratnya yakni menyediakan lahan pengganti.

Baca Juga: Potensi Karhutla Arjuno-Welirang Diwaspadai, BPBD Petakan Titik-Titik Rawan - Radar Batu

Program ini umumnya digunakan untuk melegalkan permukiman, penyediaan fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Selain TMKH, Pemkot Batu sebelumnya juga telah menyelesaikan legalitas ratusan bidang tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH).

Pada 2023, sebanyak 700-1.000 bidang tanah permukiman berhasil memperoleh legalitas melalui program tersebut. “Lokasinya tersebar, seperti di Sumberbrantas, Kintamani, dan beberapa wilayah lain. Luas bidangnya juga bervariasi, ada yang sekitar 100 meter persegi,” kata Heli.

Menurut dia, penataan kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, juga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Karena itu, setiap proses legalisasi akan dibarengi pengawasan terhadap fungsi ekologis kawasan. Hal itu agar tidak memicu alih fungsi lahan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.

Baca Juga: Lereng Arjuno-Welirang Jadi Titik Rawan Karhutla, BPBD Kota Batu Perketat Pengawasan - Radar Batu

Lebih lanjut, PPTPKH sendiri merupakan program legalisasi permukiman yang telah lama berdiri di atas lahan negara atau kawasan hutan. Prosesnya berbeda dengan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diperuntukkan bagi pengelolaan kawasan hutan. Legalisasi PPTPKH difokuskan untuk memberikan kepastian hukum bagi permukiman warga yang sudah ada, bukan membuka lahan pertanian baru.

Heli berharap legalitas tersebut dapat meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap lahannya. Selain itu, juga mendorong kepatuhan dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Proses PPTPKH memang sangat panjang. Fokusnya untuk permukiman masyarakat, bukan lahan pertanian,” pungkasnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
permukiman TMKH Kawasan Hutan desa tulungrejo Desa Sumbergondo