Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sidang Terpadu Percepat Kepastian Hukum Perwalian 10 Anak di Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:00 WIB
JALANI PERSIDANGAN: Sejumlah pemohon menjalani sidang perwalian di Gedung Bhina Bhakti Praja di Rumah Dinas Wali Kota Batu kemarin (16/7).
JALANI PERSIDANGAN: Sejumlah pemohon menjalani sidang perwalian di Gedung Bhina Bhakti Praja di Rumah Dinas Wali Kota Batu kemarin (16/7).

 

BATU, RADAR BATU - Sepuluh anak di Kota Batu memperoleh kepastian hukum melalui Sidang Terpadu Perwalian kemarin (16/7). Sidang digelar Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu di Gedung Bhina Bhakti Praja, Rumah Dinas Wali Kota Batu. Model layanan terpadu itu memangkas proses birokrasi. Bahkan, empat pemohon langsung menerima dokumen kependudukan baru setelah putusan dibacakan.

Sidang tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat perlindungan hukum bagi anak yang memerlukan penetapan perwalian. Seluruh proses dilakukan dalam satu lokasi. Mulai persidangan hingga penerbitan dokumen administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bertindak sebagai pemohon perwalian. Selanjutnya, kewenangan itu disubstitusikan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama tim Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi proses persidangan.

BACA JUGA: 4 Wisata Agro di Malang Raya Ini Cocok buat Healing Sekaligus Belajar

Ketua PA Kota Malang Kelas IA Nurul Maulidah mengatakan sidang terpadu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada anak. “Mereka harus mendapat pengakuan hukum meski memiliki keterbatasan latar belakang keluarga,” ujarnya.

Menurut Nurul, pelaksanaan sidang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu. Model tersebut dinilai lebih efektif dibanding mekanisme biasa. Sebab, seluruh instansi terkait hadir dalam satu tempat.

Dengan pola itu, pemohon tidak lagi harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus dokumen. Setelah hakim membacakan penetapan perwalian, salinan putusan dapat langsung diterima pada hari yang sama.

BACA JUGA: Cari Tempat Makan Bernuansa Elegan di Batu? Eateria by Branche Bisa Jadi Pilihan

“Prosesnya lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Pelayanan terpadu juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos). Jika penetapan perwalian berdampak pada administrasi kependudukan, perubahan dokumen dapat langsung diproses di lokasi.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati mengatakan empat dari sepuluh pemohon langsung menerima dokumen baru setelah sidang selesai. Dokumen yang diterbitkan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon. Ada yang menerima Kartu Keluarga (KK). Ada pula yang sekaligus memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) maupun akta kelahiran.

BACA JUGA: Satu Pergantian yang Mengubah Segalanya, Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

“Dari sepuluh pemohon, empat dokumen sudah selesai dan langsung kami serahkan,” jelas Wiwik. Menurutnya, percepatan pelayanan tersebut menjadi hasil kolaborasi antara PA, Kejari, dan Pemkot Batu.

Selain mempercepat layanan administrasi, model sidang terpadu juga diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi anak. Dia menilai langkah tersebut sekaligus mendukung upaya pencegahan persoalan sosial, termasuk pernikahan usia anak yang kerap dipicu persoalan administrasi keluarga. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
hukum perwalian kejari batu sidang terpadu