BATU, RADAR BATU - Pemerintah Kota Batu mulai menyiapkan pembenahan tata kelola air bawah tanah menyusul sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan munculnya konflik pemanfaatan air di Kecamatan Bumiaji.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan salah satu langkah utama yang akan dilakukan ialah menyinkronkan data perizinan air tanah antara pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Data itu penting agar pengawasan lebih efektif," ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Desak Evaluasi Izin Air Tanah di Kota Batu: Pemkot Tak Boleh Jadi Penonton
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah (PAT), terutama dari sektor komersial seperti hotel, restoran, tempat wisata, industri, dan usaha hiburan yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar.
Pemkot juga berencana memasang meter air pada sejumlah objek pajak.
Perangkat tersebut akan digunakan untuk mengukur volume pengambilan air tanah secara objektif sehingga menjadi dasar penetapan pajak sekaligus instrumen pengawasan lingkungan.
BACA JUGA: Tak Perlu Jauh ke India, Babaji Indian Resto Batu Sajikan Biryani hingga Naan Mulai Rp30 Ribuan
Tak hanya itu, Pemkot Batu akan menggandeng Kementerian ESDM melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan guna memperkuat integrasi data perizinan.
Menurut Nurochman, sinkronisasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini izin pengambilan air tanah diterbitkan pemerintah pusat maupun provinsi, sementara pemerintah daerah menghadapi langsung dampak lingkungan dan sosial di lapangan.
Pemerintah berharap integrasi data mampu menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pengawasan sumur bor komersial, sekaligus meminimalkan konflik pemanfaatan air tanah di kawasan hulu Kota Batu. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan