BATU, RADAR BATU - Polemik pemanfaatan air bawah tanah di Kecamatan Bumiaji memasuki babak baru. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelolanya, kalangan akademisi kini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan. Mereka menilai Pemkot Batu tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika hak masyarakat atas air bersih terancam.
Sorotan itu muncul di tengah konflik berkepanjangan di Giripurno dan Sumberbrantas. Sengketa air tak hanya mengancam kelestarian lingkungan. Namun, juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.
Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama (UWG) Malang Purnawan Dwikora Negara menilai Pemkot Batu harus mengambil peran lebih besar. Menurutnya, pemerintah daerah wajib membangun komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM sebagai penerbit izin.
BACA JUGA: Dekat dari Malang, Ini Rekomendasi Wisata untuk Isi Libur Sekolah
Ia menilai sulit membayangkan izin eksploitasi air diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus menyampaikan secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat. “Ketika hak masyarakat atas air terancam, pemerintah daerah harus berada di barisan terdepan,” tegasnya.
Purnawan juga mengkritik cara pandang sebagian pelaku usaha. Menurutnya, membeli sebidang tanah bukan berarti otomatis memiliki sumber air yang berada di dalamnya.
Ia mengingatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Petik Apel Batu: Agro Rakyat, Green Garden, dan Mandiri Kota Batu
Artinya, pemanfaatannya harus diatur negara. Bukan menjadi hak mutlak individu atau korporasi. Purnawan menilai legalitas administrasi belum tentu mencerminkan keadilan lingkungan. “Keputusan yang legal belum tentu bermoral jika mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh izin pemanfaatan air tanah dibuka secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan publik sekaligus memastikan seluruh proses telah sesuai aturan. Ia juga mengingatkan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Mengacu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. Apabila konflik terus dibiarkan tanpa dialog, potensi gesekan sosial akan semakin besar.
BACA JUGA; Prabowo Gelar Rapat 5 Jam, Intens Evaluasi MBG dan Koperasi Desa
Merespons kritik tersebut, Wali Kota Batu Nurochman menyiapkan sejumlah langkah pembenahan. Fokus awal diarahkan pada penataan objek Pajak Air Tanah. Pemerintah akan memaksimalkan penerimaan dari sektor komersial. Terutama hotel, restoran, tempat wisata, usaha hiburan, dan industri yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar.
Pemkot juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya memperoleh data lengkap mengenai pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sekaligus memetakan lokasi sumur bor komersial. “Data itu penting agar pengawasan lebih efektif,” ujar Nurochman.
BACA JUGA: 4 Wisata Agro di Malang Raya Ini Cocok buat Healing Sekaligus Belajar
Selain itu, pemerintah menyiapkan pemasangan meter air pada objek pajak tertentu. Alat tersebut akan digunakan untuk mengukur volume pengambilan air tanah secara objektif. Hasilnya menjadi dasar penetapan pajak sekaligus instrumen pengawasan lingkungan.
Pemkot juga berencana menggandeng Kementerian ESDM, khususnya Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan. Langkah itu diharapkan memperkuat integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Sinkronisasi tersebut dinilai menjadi pekerjaan mendesak. Sebab, selama izin masih terpisah dari pengawasan daerah, potensi konflik, kebocoran PAD, dan eksploitasi air tanah akan terus berulang. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan