Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kemenag Kota Batu Kejar Target 1.001 Sertifikat Halal Tahun Ini

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 12 Juli 2026 | 21:00 WIB
SERTIFIKASI HALAL: Pendamping proses produk halal menyerahkan sertifikasi halal yang sudah terbit ke pemilik kios tahu campur di Pasar Induk Among Tani Kota Batu beberapa hari lalu.
SERTIFIKASI HALAL: Pendamping proses produk halal menyerahkan sertifikasi halal yang sudah terbit ke pemilik kios tahu campur di Pasar Induk Among Tani Kota Batu beberapa hari lalu.

 

BATU, RADAR BATU - Percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha terus digenjot di Kota Batu. Hingga 30 Juni lalu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu telah menerbitkan 710 sertifikat halal. Jumlah itu menjadi modal awal mengejar target 1.001 sertifikat hingga akhir tahun.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Kota Batu Ahmad Syakir Sukari mengatakan, mayoritas sertifikat diterbitkan melalui skema self-declare atau program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Dari total 710 sertifikat, sebanyak 690 berasal dari jalur itu.

BACA JUGA: Plot Twist VAR Laga Argentina vs Swiss! Drama Kartu Merah Breel Embolo

Sisanya terdiri atas 11 sertifikat reguler, tiga sertifikat reguler yang difasilitasi pemerintah atau lembaga, serta enam sertifikat mandiri dengan biaya Rp 230 ribu per pengajuan. Di sisi lain, antusiasme pelaku usaha terus meningkat. Hingga kini, jumlah permohonan yang masuk telah mencapai sekitar 1.500 berkas.

Untuk mendukung percepatan, pemerintah pusat menyediakan 1,35 juta kuota Sehati secara nasional. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, tidak melalui proses fermentasi, dan bukan produk olahan daging yang memerlukan penyembelihan khusus.

BACA JUGA: Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

Syakir menjelaskan, pelaku usaha yang memenuhi syarat self-declare hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuat pernyataan bahwa seluruh bahan maupun proses produksi telah memenuhi ketentuan halal. Jika dokumen lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu satu hingga dua pekan.

BACA JUGA: Sering Jadi Perdebatan, Ini Alasan Sebenarnya Raw Milk Jarang Ada di Indonesia

Sebaliknya, pelaku usaha berskala besar wajib mengikuti jalur reguler. Skema ini berlaku bagi usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta, memiliki cabang, atau memproduksi olahan daging sapi dan ayam. Biaya sertifikasi berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Prosesnya pun membutuhkan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan.

“Jika pelaku usaha belum memiliki penyelia halal, mereka bisa datang ke Kantor Kemenag Kota Batu. Kami akan menghubungkan dengan penyelia halal yang siap mendampingi proses sertifikasi,” ujar Syakir. Kemenag juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala administrasi dan teknis selama proses pengajuan.

Syakir mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kami mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera memanfaatkan kuota gratis atau datang ke Mal Pelayanan Publik untuk mendapatkan pendampingan,” pungkasnya. (kr2/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
umkm kemenag batu sertifikat halal