BATU, RADAR BATU - Sebanyak 45 usulan bantuan bedah rumah di Kota Batu dipastikan gugur dalam proses verifikasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026.
Pemerintah menyebut mayoritas usulan tidak lolos karena terkendala persoalan legalitas lahan maupun persyaratan administratif yang menjadi ketentuan mutlak pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono mengatakan, seluruh usulan harus melalui verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
BACA JUGA: Mengintip Fasilitas Modern Mahad Kampus 3 UIN Malang, Bikin Santri Betah Belajar!
"Dari hasil penyisiran di lapangan, sudah ada 45 unit yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Menurut Prasetyo, penyebab paling banyak adalah status tanah yang masih bersengketa, tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, hingga calon penerima yang tidak bersedia mengikuti ketentuan program.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan legalitas lahan menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA: Prediksi Inggris vs Norwegia: Duel Kane vs Haaland di Perempat Final Piala Dunia 2026
"Prinsipnya harus tanah hak, apakah berupa sertifikat, akta, Letter C, atau minimal fotokopinya sebagai bukti awal," katanya.
Selain aspek administrasi, lokasi rumah juga menjadi perhatian pemerintah.
Rumah yang berada di kawasan rawan bencana, sempadan sungai, atau wilayah dengan potensi tanah bergerak akan dikaji lebih lanjut bersama BPBD sebelum diputuskan layak menerima bantuan.
Menurut Arief, langkah tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah tidak justru membangun rumah di lokasi yang membahayakan keselamatan penghuninya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan