Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Gandeng Kejaksaan Kejar Wajib Pajak Nakal, Perizinan Kini Wajib Lunas Pajak

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:00 WIB
DITARGET PAJAK: Beberapa reklame tampak terpasang di Jalan Brantas, Kecamatan Batu beberapa hari lalu.
DITARGET PAJAK: Beberapa reklame tampak terpasang di Jalan Brantas, Kecamatan Batu beberapa hari lalu.

BATU, RADAR BATU - Pemerintah Kota Batu mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Selain menggandeng Kejaksaan Negeri Batu, pemerintah juga menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD) sebagai syarat pengurusan berbagai perizinan usaha.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar potensi kebocoran pajak dapat ditekan.

BACA JUGA: Disdik Kota Batu Pastikan MPLS Bebas Perpeloncoan

"Untuk penindakan wajib pajak membandel, kami sudah menggandeng Kejaksaan Negeri Batu," tegasnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengintegrasikan data perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan administrasi perpajakan.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mendeteksi lebih cepat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nurochman menjelaskan, penerapan KSWPD membuat pelaku usaha wajib melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum proses perizinan dapat diterbitkan.

BACA JUGA: Neymar Resmi Pensiun Usai Brasil Gugur dari Piala Dunia 2026

Di sisi lain, pengawasan transaksi usaha juga diperkuat melalui pemasangan tapping box pada sejumlah tempat usaha potensial untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara akurat.

Pemerintah optimistis kombinasi pengawasan lapangan, digitalisasi layanan, integrasi data, dan penegakan hukum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hingga akhir 2026. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#KSWPD #kejari batu #pemkot batu #pajak