BATU, RADAR BATU - Warga Kota Batu kini tidak perlu lagi menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mengembangkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat mengecek besaran tagihan hanya melalui telepon seluler.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada sistem yang telah disediakan.
"Cukup membuka layanan melalui handphone. Masukkan Nomor Objek Pajak. Nilai tagihannya langsung muncul," katanya.
Transformasi digital tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan perpajakan.
Selain pembayaran secara daring, masyarakat juga dapat menggunakan QRIS, Virtual Account, maupun transfer bank sehingga seluruh transaksi langsung tercatat ke kas daerah.
Meski layanan digital diperluas, pelayanan tatap muka tetap dipertahankan.
Bapenda secara rutin membuka layanan keliling di desa dan kelurahan. Warga dapat membayar pajak, berkonsultasi mengenai data objek pajak, hingga menyelesaikan tunggakan secara langsung.
Menurut Adhim, respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup positif. "Ke depan masyarakat tidak perlu menunggu SPPT. Semua bisa dilakukan lewat handphone," ujarnya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan