BATU, RADAR BATU - Kawasan Alun-Alun Kota Batu kembali diwarnai aktivitas pedagang asongan yang berjualan di zona terlarang. Kali ini, mereka menggunakan modus aksi sosial dengan menjual makaroni. Mereka mengklaim hasil penjualannya akan disalurkan untuk panti asuhan dan beasiswa. Praktik tersebut mulai dikeluhkan wisatawan. Sebab, dinilai memanfaatkan rasa iba pengunjung sekaligus mengganggu kenyamanan ruang publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang tampak berusia sekitar 19-25 tahun. Sebagian mengenakan jas almamater kampus. Ada yang bergerak sendiri dan ada pula yang berpasangan. Mereka membawa makanan ringan di dalam tas. Lalu, mereka menghampiri wisatawan yang sedang bersantai untuk menawarkan dagangan secara persuasif.
BACA JUGA: Wamenkomdigi: Tiga dari Lima Anak Indonesia Memalsukan Usia demi Akses Media Sosial
Saat ditanya asal lembaga yang menaungi kegiatan tersebut, mereka hanya mengaku berasal dari sebuah lembaga di Jakarta. Mereka juga tidak menunjukkan identitas ataupun keterangan resmi.
Salah seorang wisatawan, Ainul Yaqin, mengaku sempat didatangi pedagang tersebut. Menurutnya, cara menawarkan barang terasa memaksa secara halus. Pasalnya, ia merasa pedagang memainkan sisi psikologis calon pembeli.
“Cukup mengganggu. Padahal sudah ada kawasan khusus untuk berjualan,” ujarnya. Ainul mengatakan para pedagang mengklaim keuntungan penjualan makaroni akan disumbangkan kepada panti asuhan dan beasiswa bagi anak kurang mampu. Namun, tidak ada bukti yang ditunjukkan untuk mendukung klaim tersebut.
BACA JUGA: Murnita Didakwa Akibat Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Rugikan Negara Ratusan Juta
Menanggapi fenomena itu, Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsyam Dhian Ramadhan menegaskan seluruh aktivitas berdagang di zona merah Alun-Alun melanggar ketentuan daerah, tanpa memandang alasan dan bentuk kegiatannya. “Di lokasi sudah terpasang papan larangan berjualan beserta dasar hukumnya,” tegasnya.
Menurut Rama, apabila benar membawa nama perguruan tinggi atau lembaga sosial, para pelaku semestinya mampu menunjukkan identitas resmi serta memilih lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada pedagang. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga kenyamanan kawasan wisata Alun-Alun Kota Batu. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan