BATU, RADAR BATU - Nasib kesehatan postur anggaran Pemkot Batu masih menggantung. Hingga kemarin (19/6), pemerintah pusat belum memberikan respons dari surat permohonan relaksasi belanja pegawai yang dilayangkan ke tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB, dan Kemendagri pada April lalu.
Untuk diketahui, belanja pegawai Pemkot Batu memakan porsi anggaran mencapai 35,36 persen. Persentase tersebut melampaui ambang batas nasional yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam ketentuannya, porsi belanja pegawai seharusnya maksimal hanya 30 persen saja.
Hingga pertengahan tahun ini, lampu hijau dari tiga kementerian tersebut nyatanya masih belum menyala. “Belum ada respons dari pusat terkait surat (relaksasi porsi anggaran belanja pegawai) itu. Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan,” ungkap Wali Kota Batu Nurochman saat konfirmasi.
Kondisi tercekiknya fiskal daerah ini sejatinya tidak hanya dialami Kota Batu. Mayoritas daerah di Indonesia mengalami nasib serupa. Persentase belanja pegawai melonjak akibat anggaran dari pusat yang mendadak disunat. Ironisnya, beban gaji pegawai bersifat mengikat dan tidak bisa dipangkas.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebut dana transfer pusat dipangkas sebesar Rp200 miliar. Sementara, postur APBD sebesar Rp 1,2 triliun. Artinya, anggaran saat ini tinggal Rp1 triliun saja. “Sementara belanja pegawai tidak bisa kita kurangi. Otomatis persentasenya pasti naik karena total APBD-nya berkurang,” jelasnya.
Jika merujuk data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, saat ini belanja pegawai riil berkisar di angka Rp 377,6 miliar atau setara dengan 35,86 persen. Namun, beban itu dipastikan melesat ke angka 37 hingga 40,68 persen.
Baca Juga: Belanja Pegawai Overload, Pemkot Batu Minta Relaksasi ke Pusat
Hal itu terjadi bila pos anggaran Rp 50,6 miliar untuk gaji PPPK Paro Waktu dipaksa bermigrasi dari belanja barang dan jasa ke pos belanja pegawai. Kondisi inilah yang membuat daerah berada di ujung tanduk menjelang tenggat waktu tahun 2027.
Jika aturan ambang batas maksimal 30 persen diterapkan secara kaku tanpa adanya relaksasi, daerah dipastikan bakal kewalahan. Dampak buruknya bisa berakibat PHK. “Padahal pertimbangan kami adalah kemanusiaan dan jangan sampai merumahkan mereka,” tegas pria asal Desa Sumberejo itu. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho