Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ikat Tata Ruang, Pemkot Batu Rancang Rambu Ekologis

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB
KONSULTASI PUBLIC: Perwakilan DLH Kota Batu memaparkan materi RPPLH dalam kegiatan Konsultasi Publik RPPLH di BBPP Batu, Kelurahan Songgokerto kemarin (17/6).
KONSULTASI PUBLIC: Perwakilan DLH Kota Batu memaparkan materi RPPLH dalam kegiatan Konsultasi Publik RPPLH di BBPP Batu, Kelurahan Songgokerto kemarin (17/6).

 

BATU, RADAR BATU - Dokumen makro Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mengikat tata ruang tiga dekade ke depan mulai dimatangkan Pemkot Batu. Langkah strategis lewat program Batu Greenation ini dirancang guna mencegah krisis ekologis kronis. Aturan baru tersebut sekaligus merespons status lampu kuning pada sektor persediaan air akibat deforestasi dan pencemaran.

Komitmen lingkungan jangka panjang ini dimatangkan dalam Konsultasi Publik RPPLH di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, Kelurahan Songgokerto, kemarin (17/6). Regulasi ini nantinya mengintegrasikan tiga poros utama pembangunan daerah. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

BACA JUGA: SPMB SMA/SMK Tahap II Resmi Dibuka Hari Ini: Ini Alur Langkah demi Langkah Pendaftaran Online yang Benar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan menegaskan kedudukan aturan baru tersebut sangat krusial. Dokumen ekologis ini bakal menjadi penentu mutlak zona lindung dan zona budidaya ruang untuk 20 tahun ke depan.

“Setiap meter pembangunan ke depan harus tunduk pada rambu ekologis dalam RPPLH. Tidak boleh ada lagi pemanfaatan ruang menabrak daya dukung lingkungan,” tegas Dian. Penyusunan regulasi ini diklaim berbasis pada realita lapangan.

BACA JUGA: Tertipu Rp 75 Juta, Korban Berlian Palsu di Kota Batu Gelar Sayembara Rp 30 Juta

Lewat forum konsultasi publik, DLH menyaring berbagai aspirasi masyarakat. Isu yang berkembang merata mulai dari masalah tata ruang, tata kelola persampahan, dampak pariwisata, hingga ancaman penyusutan kuantitas mata air.

Selain memetakan ruang, pemkot juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha industri. Langkah penegakan hukum ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

“Pemerintah berperan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi persetujuan lingkungan. Penguatan pengawasan dan sanksi administratif akan dijalankan ketat,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pemkota batu #rancang rambu ekologis #rpplh 20 tahun