Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemecahan Dinas Dihantui Pembengkakan Anggaran, Belanja Pegawai Tembus 38 Persen

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:00 WIB
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

 

BATU, RADAR BATU - Tingginya beban belanja pegawai Pemkot Batu yang memakan porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melampaui batas rasional menjadi alarm bahaya bagi rencana perluasan birokrasi. Pemecahan institusi menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang ditargetkan rampung 2027 mendatang tak pelak dihantui pembengkakan anggaran.

Eksekutif dan legislatif di Kota Batu kini berpacu menyusun skema transisi kelembagaan baru sejak pertengahan Mei ini. Pemetaan finansial menjadi kunci utama untuk menjamin operasional dua instansi anyar tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Heli Suyanto memastikan plot anggaran akan disisipkan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

BACA JUGA: Sensasi Bersantap di Tepi Sungai Mengalir di Kopi Kaliurang Pujon

Pengelompokan pos baru dalam regulasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menuntut perencanaan sejak hulu. “Alokasi harus terpetakan jelas karena instansi ini akan menjalani proses panjang, mulai dari rekrutmen SDM hingga pembagian tugas pokok dan fungsi. Target kami beroperasi penuh pada 2027,” urai Heli.

Ambisi melebarkan sayap birokrasi ini langsung mendapat pengawalan ketat dari parlemen. Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sudjono Djonet mendesak penyesuaian SOTK tidak berujung pada perombakan seremonial semata. Perubahan wajib berpatokan pada prinsip proporsionalitas kelembagaan (rightsizing).

BACA JUGA: Menyusuri Air Terjun Kembar Watu Ondo di Kawasan Cangar

“Rasio kebutuhan organisasi wajib seimbang dengan kapasitas brankas daerah. Jangan sampai penataan kelembagaan ini melahirkan organisasi gemuk yang justru menyandera APBD,” tegas Djonet. Peringatan politisi asal Desa Gunungsari ini bukan tanpa dasar. Saat ini, beban belanja pegawai telah berstatus overload dengan menembus angka 38 persen.

Angka itu jauh melampaui ambang batas kewajaran yang dipatok sebesar 30 persen. Dua dinas baru otomatis memaksa pemerintah melakukan efisiensi ketat. “Pemkot harus memegang teguh prinsip miskin struktur tapi kaya fungsi. Keberhasilan reformasi ini diukur dari efektivitas tata kelola, bukan seberapa banyak jumlah kursi yang ditambah,” cetusnya.

BACA JUGA: Kenapa Banyak Siswa Merasa Tidak Punya Waktu Meski Seharian di Rumah?

Masa transisi kelembagaan juga rawan memicu kekacauan layanan publik. Mengantisipasi risiko tumpang tindih kewenangan, parlemen mendesak penyusunan peta jalan (roadmap) peralihan secara rinci. Peta jalan itu wajib memuat inventarisasi aset, kejelasan tata kerja, hingga rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) anyar.

Djonet juga memberikan sorotan tajam pada proses pengisian sumber daya manusia. “Penempatan pejabat di DPMD dan Dispora mutlak berbasis sistem merit. Taruh orang yang tepat di posisi yang tepat, serta jauhkan dari sentimen kedekatan politik secara transparan,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#belanja pegawai #dispora #DPMD #pemkot batu