Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Kunci Celah Pendirian Bangunan Liar, Dewan Tagih Nyali Pemerintah Sikat Investasi Curang

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:00 WIB
TAAT ATURAN: Bangunan-bangunan di Kota Batu dipastikan sesuai rencana tata ruang wilayah dan tak berdiri di lahan hijau. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
TAAT ATURAN: Bangunan-bangunan di Kota Batu dipastikan sesuai rencana tata ruang wilayah dan tak berdiri di lahan hijau. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

 

BATU, RADAR BATU - Paradigma pragmatis pengusaha yang gemar “bangun dulu, izin belakangan” telah lama menyandera tata ruang Kota Batu. Pemkot Batu mulai menyisir ulang seluruh investasi ilegal, termasuk bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara. Tujuannya untuk membongkar dominasi spekulan yang merusak zona lindung.

Pemkot juga bakal merancang aturan penertiban massal tahun ini. Inventarisasi ini menjadi langkah krusial untuk mengakhiri pembiaran terhadap bangunan komersial yang berdiri tanpa dasar legalitas. Aksi spekulasi pengembang ditengarai menjadi biang kerok peliknya kepatuhan investasi.

Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menyebut para pemodal kerap nekat memaksakan pembangunan fisik, ada yang karena ketidaktahuan dan ada pula yang sengaja mengabaikan status zonasi. “Investor sering terlanjur membeli lahan, lalu memaksakan diri membangun meskipun lokasinya berada di zona merah,” tegas Heli.

BACA JUGA: Fenomena Siswa Menggunakan Second Account untuk Menghindari Tekanan Sosial di Media Sosial

Kondisi ini menempatkan Pemkot Batu dalam posisi dilematis. Di satu sisi membutuhkan suntikan modal, di sisi lain dituntut menjaga kelestarian ekologi. Toleransi terhadap pelanggar kini diklaim telah menemui titik nadir. Heli mengaku mulai mengambil langkah taktis dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Edukasi digencarkan, diiringi ancaman tegas bahwa ketidakpatuhan tata ruang bisa berujung pada jerat pidana. Sebagai penyeimbang, regulasi reward tengah digodok untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang tertib administrasi. Pengawasan di lapangan pun diperketat lewat pembentukan satgas lintas dinas.

BACA JUGA: Review Film Crocodile Tears: Relasi Toxic Hubungan Ibu dan Anak yang Dibalut Metafora Buaya

Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina Purwaty memaparkan skema eksekusi yang terukur. Teguran dilayangkan bertahap, mulai 30 hari, 15 hari, hingga peringatan terakhir 10 hari sebelum pembongkaran. Operasi ini melibatkan DLH untuk mengkaji analisis dampak lingkungan (Amdal), serta Disperkim dan DPUPR untuk membedah kelayakan arsitektur.

Radar satgas kini difokuskan pada kawasan Desa Tulungrejo dan Kecamatan Bumiaji. Dua wilayah itu dinilai sebagai zona paling rentan terhadap alih fungsi lahan. Di tengah penyisiran, kasus operasional wisata Mikutopia mencuat ke publik. Dyah mengungkap, Mikutopia sebenarnya hanya mengantongi izin uji coba operasional pada 14-20 Maret lalu.

BACA JUGA: Prediksi Cuaca Kota Batu 12 Mei 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Cerah dan Berawan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan manajemen nekat membuka kunjungan komersial tanpa memegang izin operasional final. Merespons pembangkangan ini, Satpol PP tengah mengevaluasi paksa manajemen Mikutopia dan menghentikan aktivitas komersial hingga seluruh dokumen tuntas.

Sikap eksekutif ini memantik sorotan tajam dari parlemen. Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto mengkritik pemerintah yang selama ini terkesan gamang saat dihadapkan pada eksekusi pembongkaran fisik.

BACA JUGA: Waroeng Bamboe Lesehan Sidomulyo Tawarkan Sensasi Bersantap di Atas Kolam Ikan

“Bisnis skala besar tentu mudah terpantau radar, tapi proyek skala kecil di tingkat desa sering luput dan baru disadari saat gedungnya sudah berdiri permanen,” kritik Ludi. Dewan mendesak pengesahan Perwali segera dirampungkan demi menciptakan efek jera.

Aturan teknis ini mutlak dibutuhkan untuk menyinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa sistem perizinan satu pintu yang dikunci rapat, celah bagi investor untuk menanam beton sebelum izin terbit tidak akan pernah tertutup. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#tata ruang #pelanggaran tata ruang #kota batu #pemkot batu