Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jangan Tergiur Harga Murah, Waspada Komersialisasi Lahan di Kota Batu, Pengembang Diminta Cek Legalitas

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 29 April 2026 | 14:01 WIB
KOMERSIALISASI LAHAN: Salah satu lahan di kawasan Kecamatan Junrejo tengah dijual pemiliknya. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
KOMERSIALISASI LAHAN: Salah satu lahan di kawasan Kecamatan Junrejo tengah dijual pemiliknya. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

BATU, RADAR BATU – Fenomena komersialisasi lahan di Kota Batu kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, banyak lahan kosong hingga lahan bekas perkebunan mulai dijual pemiliknya. Tak hanya di pusat kota, bahkan menyasar kawasan Kecamatan Bumiaji yang notabenenya banyak lahan hijau.

Tak hanya dijual konvensional, bahkan beberapa pemilik secara gamblang mempromosikan di media sosial dengan tawaran harga yang cukup menggiurkan. Harganya dari Rp 2,5 juta per meter persegi. Fenomena ini memantik respons serius dari jajaran Pemkot Batu.

Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto meminta masyarakat maupun pengembang untuk tidak asal tabrak dalam urusan transaksi lahan. Ia menekankan pentingnya sikap selektif agar pembeli tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. "Penjualan lahan yang tidak resmi itu risikonya besar. Kami khawatirkan nanti berujung masalah pada legalitas bangunannya," ujar Heli.

Pihak Pemerintah Kota Batu menaruh perhatian khusus pada kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang. Dalam beberapa kasus, lahan yang dipasarkan ternyata masuk dalam zona hijau atau kawasan lindung setelah dilakukan pengecekan pada peta investasi.

Hal ini menjadi risiko besar bagi pembeli. Jika lahan berada di zona hijau, maka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan tidak akan bisa diterbitkan. Pembangunan di atas lahan tersebut secara otomatis akan dianggap ilegal.

Untuk menghindari kerugian, Heli menyarankan masyarakat yang berminat membeli tanah di Kota Batu untuk tidak hanya tergiur oleh harga murah yang ditawarkan di media sosial. Ia mendorong warga untuk melakukan kroscek data secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga. "Jangan sampai sudah bayar, tapi ternyata tanahnya bermasalah secara legalitas," tambahnya.
Melalui pengecekan di MPP, masyarakat bisa mendapatkan informasi akurat mengenai peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Sehingga, investasi properti yang dilakukan tetap aman dan sesuai aturan yang berlaku. 

Penulis: Rori Dinanda Bestari

Editor : A. Nugroho
#komersialisasi #tergiur harga murah #legalitas #fenomena