BATU, RADAR BATU - Perubahan besar alokasi Dana Desa (DD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 memaksa pemerintah desa di Kota Batu beradaptasi. Porsi 58,03 persen anggaran yang diarahkan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuat program mendesak lainnya berisiko terabaikan.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal, KDMP Batu Terkendala SDM, Pendampingan, hingga Minim Peminat
Regulasi yang ditetapkan pada 12 Februari itu mengubah struktur belanja desa secara signifikan. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Wali Kota Batu Nurochman menilai ada penyederhanaan birokrasi penyaluran dana dalam kebijakan tersebut.
“Perubahan ini harus disikapi dengan baik dan adaptif,” ujarnya. Ia menegaskan pemerintah desa kini menghadapi tantangan baru dalam mengelola anggaran. Porsi besar untuk KDMP menuntut perencanaan yang lebih cermat.
Baca Juga: Perpustakaan Sekolah, Fasilitas Penting yang Masih Jarang Dimaksimalkan Siswa
“Jangan hanya fokus menyerap anggaran, tetapi harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga,” tegasnya. Menurut dia, alokasi untuk koperasi tidak boleh mengorbankan program prioritas lain di desa. Karena itu, pemetaan kebutuhan masyarakat menjadi kunci.
Nurochman berharap KDMP tidak hanya berdiri secara administratif. Ia menekankan koperasi harus benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal. “Harus bisa menciptakan lapangan kerja dan menekan kemiskinan,” katanya.
Baca Juga: Dapat Suntikan Rp580 Juta, KDMP di Batu Masih Kelimpungan Cari Pasar
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan DD. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sinergi antara kebijakan pusat dan inovasi desa dinilai penting.
Hal itu bertujuan agar manfaat program dapat dirasakan langsung masyarakat. Dengan pendekatan itu, perubahan kebijakan DD diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu memperkuat ketahanan ekonomi desa secara nyata.
Editor : Fajar Andre Setiawan