Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Belanja Pegawai Overload, Pemkot Batu Minta Relaksasi ke Pusat

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 19 April 2026 | 10:30 WIB
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

 

BATU, RADAR BATU - Tekanan belanja pegawai mulai menggerus ruang fiskal daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengirim surat ke tiga kementerian baru-baru ini untuk meminta relaksasi batas belanja pegawai yang telah melampaui ketentuan. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi atas struktur APBD yang kian tertekan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menyebut belanja pegawai saat ini mencapai Rp377,6 miliar. Angka itu setara 35,86 persen dari total APBD.

BACA JUGA Jalur Klemuk Bakal Dihapus dari Google Maps

Persentase tersebut telah melampaui ambang batas nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Artinya, terjadi kelebihan sebesar 5,36 persen. Tekanan berpotensi meningkat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp50,6 miliar untuk gaji PPPK paro waktu.

BACA JUGA Dilantik Jadi Kades Torongrejo, Takim Siap Tinggalkan Kursi Pengawas SMP Kota Batu

Selama ini, anggaran tersebut masih masuk dalam belanja barang dan jasa. Jika ke depan diwajibkan masuk ke belanja pegawai, total persentase bisa melonjak hingga 40,68 persen. “Kondisi ini cukup berat bagi struktur APBD kami,” ujar Eny.

Permohonan relaksasi diajukan hingga batas 40 persen. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan kerja bagi PPPK paro waktu. “Pertimbangannya kemanusiaan. Kami tidak ingin merumahkan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA Masa Depan Pertanian di Tengah Gejolak Alih Fungsi Lahan (20)

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian belanja infrastruktur. Saat ini, porsi infrastruktur baru mencapai 28,16 persen. Sementara, aturan pusat menargetkan hingga 40 persen. Pemkot Batu meminta batas tersebut diturunkan menjadi 30 persen. Alasannya, kenaikan drastis justru berpotensi menekan pos anggaran lain. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#belanja pegawai #belanja daerah