Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Akademisi Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bumiaji, Wisata Diduga Minim AMDAL

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 8 April 2026 | 14:30 WIB
TERGERUS: Lahan hijau di Kota  Batu setiap tahun semakin  berkurang karena beralih fungsi  jadi bangunan.
TERGERUS: Lahan hijau di Kota Batu setiap tahun semakin berkurang karena beralih fungsi jadi bangunan.

 

BATU, RADAR BATU - Arah pembangunan Kota Batu kembali menuai sorotan tajam. Kalangan akademisi mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang di Kecamatan Bumiaji yang dinilai berkontribusi terhadap rentetan banjir di wilayah hulu.

Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama Purnawan Dwikora Negara menilai bencana yang terjadi tidak semata faktor alam. Ia menyebut ada kesalahan kebijakan yang berlangsung secara sistematis.

“Ada praktik pembangunan yang dibiarkan meski menyalahi aturan,” ujarnya. Menurutnya, alih fungsi lahan yang masif untuk kepentingan pariwisata menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA: Puskesmas Batu Dibidik Jadi Lokasi Taman Sehat

Bahkan, ia menyinggung adanya indikasi praktik koruptif dalam proses perizinan. Kemudahan izin bagi investor dinilai tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap kewajiban dasar, seperti dokumen lingkungan dan pajak.

Ia juga menyoroti sejumlah destinasi wisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap. “Usaha yang izinnya belum jelas harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Pupung itu, dampak dari kelonggaran izin tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari kemacetan, pencemaran, hingga banjir yang terus berulang.

BACA JUGA: Pemilik Ternak Babi di Bulukerto, Kota Batu Siap Tutup Kandang

Ia mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan, sekaligus membuka hasilnya secara transparan kepada publik. Selain itu, evaluasi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042 dinilai mendesak dilakukan.

“Kalau secara lingkungan tidak layak, izin tidak boleh dilanjutkan,” tandasnya. Purnawan juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan sektor pertanian di kawasan lindung, khususnya pada lahan dengan kemiringan ekstrem.

BACA JUGA: Harga Mahal Sebuah Keadilan

Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret seperti subsidi tanaman keras dan jaminan pasar, agar petani tidak terus terdorong beralih ke praktik yang merusak lingkungan.

Tanpa langkah tegas, ia menilai arah pembangunan Kota Batu berpotensi semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#alih fungsi lahan #tata ruang bumiaji #pakar hukum lingkungan dan hukum adat #bencana #akademisi