
Dalam banyak kasus, keadilan tidak hanya sulit diraih. Ia juga mahal secara harfiah. Kasus kekerasan seksual yang menimpa balita berusia 2,5 tahun di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada akhir tahun 2024 lalu menjadi cermin buram itu.
Pelaku yang merupakan oknum eks dosen luar biasa di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang hanya divonis tiga tahun penjara. Vonis itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Artinya, hukuman bagi pelaku bahkan separo lebih rendah dari tuntutan jaksa. Padahal hukuman yang dituntutkan jaksa hanya separo dari ancaman maksimal yakni 15 tahun penjara. Publik pun bertanya, di mana letak keadilan?
Kita tidak sedang bicara perkara abu-abu. Ini bukan kasus yang minim bukti. Hasil visum et repertum secara fisik menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban yang diduga kuat akibat kekerasan.
Visum psikiatri juga mempertegas dampak psikologis berupa trauma yang mengarah pada post-traumatic stress disorder (PTSD). Dua alat bukti ini dalam banyak praktik hukum, justru menjadi fondasi utama pembuktian tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, realitas di ruang sidang sering kali tidak sesederhana itu. Ada dilema klasik dalam pembuktian kasus kekerasan seksual. Ketiadaan saksi langsung, minimnya rekaman CCTV, hingga keterangan korban yang kerap dipertanyakan.
Terlebih jika korban adalah anak-anak. Kondisi itu sering dijadikan celah. Tentu mustahil berharap narasi kronologis yang runtut dari balita. Hakim seharusnya mengedepankan perspektif perlindungan anak dan menjadikan bukti medis sebagai rujukan utama.
Sayangnya, vonis tiga tahun itu justru memperlihatkan sebaliknya. Masalahnya tidak berhenti pada putusan. Jalan menuju proses hukum pun sudah terjal sejak awal. Salah satu contoh paling nyata adalah biaya visum.
Di banyak daerah, termasuk Malang Raya, biaya visum et repertum tidak ditanggung negara. BPJS Kesehatan tidak meng-cover layanan visum karena dianggap sebagai kebutuhan hukum, bukan medis murni.



