TEMAS, RADAR BATU - Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani mulai bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memanggil sebanyak 12 pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini untuk dimintai keterangan.
Informasi pemanggilan tersebut telah diterima pedagang sejak 2 April lalu. Surat itu menjadi tindak lanjut dari proses penyelidikan yang tengah berjalan. Salah satu pedagang Ali Muhammad membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
BACA JUGA Viral Wahana Mikutopia di Kota Batu Rusak, Pengunjung Loncat Pagar, Begini Penjelasan Manajemen
“Informasinya 12 orang yang dipanggil,” ujarnya. Ia menyebut pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari yakni 7-8 April mendatang. Para pedagang diminta hadir langsung dan membawa dokumen terkait transaksi kios maupun los yang pernah dilakukan.
Penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi tim pada Seksi Tindak Pidana Khusus untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen.
Menurut Ali, pedagang yang dipanggil merupakan koordinator di masing-masing zona pasar.
BACA JUGA Kandang Babi di Permukiman Dinilai Langgar Aturan, Pakar Desak Pemerintah Melakukan Penindakan
“Yang dipanggil adalah koordinator pedagang di 12 zona saat pembangunan tahun 2021,” jelasnya.
Mereka berasal dari berbagai area, mulai Zona Apel hingga Zona Kuliner. Selain pedagang, penyelidikan juga disebut menyasar pejabat yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan pasar.
BACA JUGA UHC Kota Batu Tembus 99,71 Persen, Tinggal 652 Warga Belum Terdaftar JKN
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sejumlah pejabat telah masuk dalam radar pemeriksaan dan sebagian telah dipanggil pada pekan lalu. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Batu belum memberikan konfirmasi resmi terkait detail pemanggilan maupun perkembangan penyelidikan.
Editor : Fajar Andre Setiawan