Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Alokasi Belanja Pegawai Overload 7 Persen, Pemkot Pastikan Tidak Ada PHK

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 1 April 2026 | 15:30 WIB
SINERGI: Wali Kota Batu Nurochman didampingi Kepala BKAD bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI berpose usai peluncuran SP2D Online. (PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU)
SINERGI: Wali Kota Batu Nurochman didampingi Kepala BKAD bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI berpose usai peluncuran SP2D Online. (PROKOPIM KOTA BATU FOR RADAR BATU)

 

BATU, RADAR BATU - Tekanan fiskal mulai terasa di Kota Batu. Rasio belanja pegawai dalam APBD 2026 melonjak hingga 37 persen atau sekitar Rp423,9 miliar. Angka tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan undang-undang yang hanya 30 persen saja. Lonjakan ini mengindikasikan overload sekitar 7 persen.

Kondisi tersebut dipicu menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan kenaikan rasio terjadi bukan karena penambahan pegawai. “Secara nominal justru turun, tapi persentasenya naik karena total APBD menyusut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tidak Temukan Keterlibatan Sipil, Kasus Andrie Yunus Diserahkan ke Puspom TNI dengan Ancaman 4-7 Tahun Penjara

Pada 2025, total APBD tercatat sekitar Rp1,095 triliun. Tahun ini turun menjadi Rp1,062 triliun. Penurunan transfer pusat disebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Akibatnya, porsi belanja pegawai terlihat membengkak secara persentase. Komponen belanja tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan, hingga tambahan penghasilan ASN.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan kondisi ini merupakan dampak struktural. “Ini efek matematis dari penurunan pendapatan, bukan karena jumlah pegawai bertambah,” katanya.

BACA JUGA: Seusai Banjir Bandang Landa Bumiaji, Wali Kota Batu Nurochman Susur Sungai Krecek untuk Cari Penyebabnya

Ia mengakui, persoalan serupa juga terjadi tahun sebelumnya. Saat itu, rasio belanja pegawai sudah melampaui batas sebesar 3,22 persen. Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem. Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk bagi PPPK, tidak masuk dalam skenario kebijakan.

Sebagai gantinya, pemkot mengandalkan penyesuaian bertahap. Posisi pegawai yang pensiun tidak akan langsung diisi untuk menekan beban belanja. “Kami tidak akan melakukan pengurangan pegawai secara drastis,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

BACA JUGA: Gunakan Modus Kenalan di MiChat, Sindikat Pengedar Uang Palsu di Batu Diringkus Polisi

 

Di sisi lain, efisiensi diarahkan pada komponen tunjangan. Pemerintah juga mulai menjajaki skema pembiayaan kreatif untuk mendukung program pembangunan tanpa membebani APBD. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan keberlanjutan layanan publik. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#APBD 2026 #kota batu #BKAD