BATU – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jelang Idulfitri 1447 Hijriah untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik. Kebijakan berlaku mulai Jumat (13/3) pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim menjelaskan, pembatasan berlaku untuk truk tiga sumbu, truk trailer, truk gandeng, serta truk pengangkut hasil tambang dan material bangunan. Selama periode ini, kendaraan tersebut dilarang melintas di delapan ruas jalan utama di Kota Batu:
* Jalan Ir. Soekarno
* Jalan Pattimura
* Jalan Panglima Sudirman
* Jalan Sultan Agung
* Jalan Diponegoro
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Raya Dieng (Batu-Pujon)
* Jalan Trunojoyo & Jalan Brantas
“Pembatasan ini untuk memberi ruang lebih bagi kendaraan pemudik dan mengurangi kepadatan di jalur utama,” kata Kevin.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Peminat Kerajinan Rotan Masih Lesu
Meski demikian, ada pengecualian untuk kendaraan yang dianggap penting bagi kebutuhan masyarakat, seperti angkutan bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kendaraan yang memuat barang kebutuhan pokok. Pengecualian ini memastikan distribusi kebutuhan dasar tetap lancar, terutama saat tren permintaan meningkat pada momen Lebaran.
Kevin menambahkan, aturan ini berlaku di seluruh jalur Kota Batu, termasuk jalan provinsi dan antarkota.
“Baik jalur masuk maupun keluar Kota Batu, semua diperhatikan agar arus mudik dan balik lebih lancar,” ujarnya.
Baca Juga: Jawa Timur Park 3 Kota Batu Siapkan Spot Foto Baru Sambut Libur Lebaran
Pemerintah juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan. Kepatuhan diharapkan dapat menciptakan perjalanan mudik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan pembatasan operasional ini, arus lalu lintas di delapan jalan utama Kota Batu selama Lebaran 2026 diharapkan lebih lancar, dan potensi kemacetan bisa diminimalkan.
Editor : Aditya Novrian