Berita Terbaru Ekonomi & Bisnis Kesehatan Kriminal Lifestyle Malang Raya Nusantara Olahraga Opini Pemilu 2024 Pendidikan Peristiwa Sosok Teknologi Wisata & Kuliner

Perusahaan Terlambat Bayar THR Bisa Didenda 5 Persen, Disnaker: Tidak Ada Skema Cicilan

Fajar Andre Setiawan • 2026-03-13 11:20:00

PROSES MEDIASI: Disnaker Kota Batu melakukan koordinasi dan mediasi sebelum penyerahan ijazah milik 8 mantan guru di salah satu SMK swasta di Kota Batu beberapa waktu lalu.
PROSES MEDIASI: Disnaker Kota Batu melakukan koordinasi dan mediasi sebelum penyerahan ijazah milik 8 mantan guru di salah satu SMK swasta di Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Perusahaan di Kota Batu diminta mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran. Pemerintah menegaskan tidak ada skema pembayaran THR secara dicicil dalam regulasi ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Forkan mengatakan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 3 juta dan masa kerja lima bulan berhak menerima THR sekitar Rp 1,25 juta. “Itu tidak boleh dikurangi. Perhitungannya sudah jelas,” ujar Forkan.

Ia juga menegaskan perusahaan yang terlambat membayar THR melewati batas waktu H-7 Lebaran wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR pokok kepada pekerja. Untuk pengawasan dan penindakan, kewenangan berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Heru Subagyo mengatakan hingga saat ini belum ada laporan serius terkait keterlambatan atau pengurangan pembayaran THR.

“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada masalah besar yang dilaporkan pekerja,” ujarnya.

Namun jika ditemukan pelanggaran, SPSI siap melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang bersangkutan.

“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka harus ditindak,” tegasnya. Sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja bahkan dapat berujung pada pencabutan izin usaha. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#thr #spsi #kota batu #disnaker