BATU - Polemik nasional mengenai kemungkinan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu. Pengelola memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak akan dialokasikan untuk program tersebut.
Ketua Baznas Kota Batu Abu Sufyan memastikan seluruh dana ZIS yang dihimpun tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, yakni untuk delapan golongan penerima (asnaf). Kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Di Kota Batu, penyaluran zakat selama ini lebih diprioritaskan kepada fakir miskin, anak yatim, serta penyandang disabilitas. Sufyan menjelaskan, seluruh program penyaluran zakat selalu merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut secara tegas mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat.
Karena itu, menurut dia, tidak ada ruang bagi penggunaan dana zakat di luar delapan asnaf tersebut. Termasuk untuk pembiayaan program MBG. “Penyaluran dana ZIS sepenuhnya difokuskan pada program-program berbasis delapan asnaf. Tidak ada alokasi untuk program di luar ketentuan itu (MBG),” tegasnya.
Selain menjaga kesesuaian syariat, pihaknya juga menekankan pentingnya tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana dilakukan secara terbuka dan tercatat.
Dalam waktu dekat, Baznas Kota Batu juga akan menyalurkan dana ZIS kepada masyarakat. Penyaluran dijadwalkan mulai 3 Maret dengan total 2.026 penerima manfaat yang masuk kategori delapan asnaf. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho