Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

8 Ijazah Mantan Guru SMK Swasta di Kota Batu Akhirnya Dikembalikan

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:22 WIB

PROSES MEDIASI: Disnaker Kota Batu melakukan koordinasi dan mediasi sebelum penyerahan ijazah milik 8 mantan guru di salah satu SMK swasta di Kota Batu beberapa waktu lalu.
PROSES MEDIASI: Disnaker Kota Batu melakukan koordinasi dan mediasi sebelum penyerahan ijazah milik 8 mantan guru di salah satu SMK swasta di Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja kembali mencuat di Kota Batu. Delapan ijazah milik mantan guru di salah satu SMK swasta akhirnya dikembalikan pada 23 Februari lalu setelah melalui proses mediasi selama sekitar dua pekan. Kasus ini bermula dari laporan salah satu mantan guru ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah serta koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang membawahi kewenangan pendidikan menengah. Kepala Disnaker, Mokhamad Forkan, mengaku lebih dulu berkoordinasi dengan cabang dinas untuk memastikan penanganan sesuai aturan dan kewenangan.

“Kami menerima laporan dari mantan guru yang sudah tidak bekerja di sekolah tersebut. Setelah itu kami fasilitasi mediasi dengan pihak sekolah,” ujarnya. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Seluruh ijazah diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa konflik lanjutan.

Forkan menegaskan ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan tanpa dasar hukum. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. “Insyaallah sudah tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sana,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pemberi kerja, termasuk di sektor pendidikan, mematuhi aturan demi menjaga hubungan industrial yang adil dan harmonis. Disnaker membuka ruang pengaduan jika masih ditemukan praktik serupa di sekolah atau perusahaan lain. Mediasi akan ditempuh sebagai langkah awal penyelesaian. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#ijazah #dinas pendidikan #kota batu #disnaker