Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kementerian Agama di Kota Batu Dikejar Deadline Wajib Halal Oktober

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:10 WIB
Petugas Kemenag Kota Batu menjelaskan proses pelunasan bipih kepada calon jemaah haji. (KEMENAG KOTA BATU FOR RADAR BATU)
Petugas Kemenag Kota Batu menjelaskan proses pelunasan bipih kepada calon jemaah haji. (KEMENAG KOTA BATU FOR RADAR BATU)

BATU - Target penerbitan 1.001 Sertifikat Halal (SH) di Kota Batu pada 2026 dipastikan tidak berubah. Meski targetnya sama seperti tahun lalu, Kementerian Agama Kota Batu optimistis capaian tersebut kembali terlampaui, menyusul realisasi tahun sebelumnya yang berhasil melampaui target.

Optimisme itu didorong momentum program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang berakhir 17 Oktober 2026. Kepala Bimas Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli menyebut batas waktu tersebut menjadi pendorong percepatan sertifikasi halal di daerah.

“Program WHO ini menjadi momentum percepatan,” ujarnya. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenag akan mengintensifkan kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Diskumperindag Kota Batu.

Sinergi tersebut difokuskan pada pendampingan dan percepatan proses sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Jazuli menjelaskan, WHO merupakan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk dan layanan.

Cakupannya meliputi makanan dan minuman, jasa penyembelihan, bahan baku dan tambahan pangan, hasil sembelihan, kosmetik, obat tradisional, hingga barang gunaan seperti sandang dan peralatan rumah tangga. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 dan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kebijakan berlaku bagi pelaku UMKM, termasuk produk impor yang beredar di Indonesia. Menurut Jazuli, kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal terus meningkat. Kebutuhan membangun kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor pendorong utama.

“Pedagang semakin sadar pentingnya sertifikat halal karena konsumen makin kritis,” katanya. Di sisi lain, jumlah pendamping halal terus bertambah. Saat ini tercatat sekitar 100 pendamping halal aktif, sehingga akses pengurusan sertifikasi semakin mudah dan cepat.

Kemenag juga menggencarkan sosialisasi dan strategi jemput bola melalui kunjungan langsung ke lapangan. Pendekatan itu menyasar pelaku usaha di kawasan sekolah, pusat perdagangan, hingga sentra UMKM. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#kemenag #who #kota batu #SH