Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sertifikasi 62 Tanah Wakaf di Kota Batu Molor, Ini Kata Kemenag

A. Nugroho • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:52 WIB
WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT WAKAF: Aktivitas di Masjid Sultan Agung Kota Batu di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu tampak ramai beberapa hari lalu.
WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT WAKAF: Aktivitas di Masjid Sultan Agung Kota Batu di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu tampak ramai beberapa hari lalu.

BATU - Target sertifikasi tanah wakaf di Kota Batu tahun 2025 tak tercapai. Dari 163 bidang yang ditargetkan bersertifikat, hingga akhir tahun hanya 101 bidang yang rampung. Sebanyak 62 bidang lainnya masih tertunda dan prosesnya berlanjut pada 2026.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, Sukar, mengatakan kendala administratif menjadi penyebab utama molornya penerbitan sertifikat. Hambatan yang paling sering muncul yakni ketiadaan nadzir wakaf yang resmi.

“Misalnya tidak ada nadzir wakaf, kemudian persyaratan yang diminta tidak segera dipenuhi. Hal itu yang menyebabkan prosesnya menjadi molor,” ujar Sukar. Ia menegaskan, meski melewati target tahun, proses sertifikasi untuk 62 bidang tanah tersebut tetap berjalan.

Berkas-berkas masih diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersamaan dengan pengajuan baru yang masuk pada 2026. “Jadi sembari berproses di BPN untuk 62 itu, juga berproses wakaf baru yang masuk tahun ini,” imbuhnya.

Sukar menjelaskan, total 163 bidang tanah yang diajukan sertifikasi pada 2025 merupakan aset wakaf yang berada dalam pendampingan langsung Kemenag Kota Batu. Sertifikat yang telah terbit pun sudah diambil secara resmi oleh para nadzir melalui kantor Kemenag.

Mayoritas tanah wakaf yang telah bersertifikat dimanfaatkan untuk musala. Selain itu, terdapat pula tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), yayasan, RA, madrasah, makam, hingga berbagai kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan lainnya.

Ia berharap ke depan pengurus lembaga dan nadzir wakaf lebih responsif dalam melengkapi persyaratan administrasi. Kepatuhan terhadap prosedur dinilai menjadi kunci percepatan sertifikasi sekaligus mencegah penundaan lintas tahun.

Menurut dia, percepatan sertifikasi penting untuk memastikan kepastian hukum aset wakaf. Tanah yang telah bersertifikat dinilai lebih aman dari potensi sengketa sekaligus mendukung pemanfaatan yang optimal bagi kepentingan umat. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#kemenag #wakaf #sertifikasi #kota batu