BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) korban kekerasan di Kota Batu memasuki tahap finalisasi di Biro Hukum Pemkot Batu. Setelah dibahas sejak 2023, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan korban itu belum juga ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kota Batu, Amida Yusiana, mengatakan raperda kini berada pada tahap akhir harmonisasi dan penyempurnaan redaksional sebelum disahkan. Pemerintah kota menargetkan perda tersebut dapat ditetapkan dan mulai diberlakukan tahun ini.
“Untuk perda dipastikan bisa terbit tahun ini. Bahkan kemungkinan tidak sampai akhir tahun sudah bisa diberlakukan,” ujarnya. Sebelum masuk tahap finalisasi di Biro Hukum, raperda PPA telah melalui rangkaian pembahasan, termasuk uji publik sejak Desember 2025. Tahapan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Menurut Amida, setelah perda disahkan, pemerintah kota akan segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan teknis itu diperlukan agar implementasi perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan optimal dan terukur. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat sistem penanganan yang selama ini sudah berjalan, termasuk sinergi dengan Unit PPA di Polres Batu.
Melalui perda itu, penguatan penanganan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari aspek pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan korban. Perda juga mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus lebih terpadu. Koordinasi itu melibatkan berbagai perangkat daerah dan lembaga. Mulai Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan pendampingan korban. (dia/dre)
Disunting kembali oleh : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian