Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemerintah Kota Batu Anggarkan Rp 582 Juta untuk Subsidi Listrik Rumah Ibadah

Fajar Andre Setiawan • Senin, 26 Januari 2026 | 09:48 WIB
DISASAR SUBSIDI LISTRIK: Salah satu musala di kawasan Jalan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu bakal jadi penerima subsidi listrik dari Pemkot Batu.
DISASAR SUBSIDI LISTRIK: Salah satu musala di kawasan Jalan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu bakal jadi penerima subsidi listrik dari Pemkot Batu.

BATU - Tingginya biaya listrik bulanan menjadi beban rutin pengelola rumah ibadah di Kota Batu. Untuk meringankan beban tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengalokasikan anggaran Rp582 juta dari APBD. Tujuannya, untuk memberikan subsidi listrik bagi rumah ibadah lintas agama sepanjang tahun ini.

Program ini merupakan kali pertama dijalankan dan menyasar ratusan rumah ibadah yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batu. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Batu Bambang Hari Suliyan mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan sosial sekaligus merawat toleransi antarumat beragama.

“Subsidi akan dicairkan secara bertahap, yakni setiap triwulan,” ujar Bambang. Ia menjelaskan, skema bantuan tidak menggunakan sistem persentase dari tagihan listrik. Pemkot Batu memilih pola bantuan nominal tetap yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing rumah ibadah penerima agar lebih sederhana dan akuntabel.

Untuk masjid dan gereja, subsidi ditetapkan sebesar Rp100 ribu per periode pencairan. Sementara musala menerima Rp50 ribu. Adapun rumah ibadah lain, seperti pura dan vihara, besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan listrik masing-masing.

Secara keseluruhan, terdapat 856 rumah ibadah yang tercatat sebagai penerima subsidi. Rinciannya meliputi 652 masjid, 197 musala, 39 gereja Protestan, 13 gereja Katolik dan kapel, 5 pura, serta 4 vihara. Data tersebut mencerminkan keragaman agama yang hidup berdampingan di Kota Batu.

Bambang menegaskan, bantuan hanya diberikan kepada rumah ibadah yang terdaftar resmi di Bagian Kesra Kota Batu dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rumah ibadah yang tidak terdata, termasuk fasilitas ibadah tambahan di kawasan perumahan atau tempat wisata, tidak masuk dalam skema subsidi,” tegasnya. Pemkot berharap, subsidi listrik ini mampu mengurangi beban pengeluaran rutin pengelola rumah ibadah. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#rumah ibadah #kemenag #kota batu #pemkot batu