Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Iuran BPJS Naker Pekerja Transportasi di Kota Batu Didiskon 50 Persen

Fajar Andre Setiawan • Senin, 26 Januari 2026 | 09:42 WIB
Ilustrasi Logo BPJS
Ilustrasi Logo BPJS

BATU - Pekerja informasi di sektor tranportasi dapat insentif berupa diskon 50 persen dari pemerintah pusat untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun ini. Kebijakan ini menyasar peserta bukan penerima upah (BPU). Alasannya, mereka dinilai memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Namun, perlindungan sosialnya masih rendah.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. Aturan ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi Suprayitno menjelaskan, diskon iuran tidak berlaku untuk seluruh pekerja informal. Kebijakan ini khusus bagi BPU sektor transportasi, seperti ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir paket, hingga pekerja logistik.

Grafis Jumlah BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu
Grafis Jumlah BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu

Dengan kebijakan tersebut, iuran JKK dan JKM yang semula sebesar Rp16,8 ribu per bulan dipangkas menjadi Rp8,4 ribu. Rinciannya, Rp5 ribu untuk JKK dan Rp3,4 ribu untuk JKM. Menurut Supardi, kebijakan penyesuaian iuran ini dilatarbelakangi kebutuhan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial pekerja informal.

Selain itu, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Terlebih, sektor transportasi merupakan kelompok kerja dengan paparan risiko kecelakaan yang tinggi. Program JKK memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, mulai dari biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat.

Sedangkan JKM, memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Namun demikian, Supardi menegaskan diskon ini hanya berlaku bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri. Peserta yang iurannya dibayarkan melalui program bantuan pemerintah, baik dari APBD maupun APBN, tidak termasuk dalam skema potongan tarif itu.

Ia juga memastikan adanya mekanisme penyesuaian bagi peserta yang telah membayar iuran lebih awal. “Jika sudah membayar untuk periode setelah Januari 2026, kelebihan pembayaran akan dikompensasikan pada bulan berikutnya. Sementara tunggakan lama tetap dihitung sesuai tarif sebelumnya,” terangnya.

Supardi menambahkan, kebijakan diskon iuran tidak berhenti di sektor transportasi. Mulai April hingga Desember 2026, pekerja BPU non-transportasi juga akan memperoleh insentif serupa. “Petani, peternak, tukang, hingga pelaku UMKM juga akan mendapatkan diskon,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, potongan iuran sangat membantu pekerja BPU yang belum terjangkau bantuan pemerintah karena keterbatasan kuota.

“Bagi peserta mandiri, ini jelas meringankan. Sementara untuk peserta yang dibiayai pemerintah, memang tidak ada dampak karena iurannya sudah ditanggung,” ujarnya. Meski iuran diturunkan, Suyanto memastikan manfaat JKK dan JKM tetap utuh. Diskon tidak mengurangi nilai klaim. Ia berharap kepatuhan pembayaran semakin baik. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#JKK #BPU #kota batu #JKM