BATU - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah titik strategis Kota Batu masih menjadi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Keterbatasan ruang usaha resmi bagi sektor informal menjadi alasan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Batu merancang kajian pemetaan zona PKL dengan klasifikasi titik hijau, kuning, dan merah sebagai dasar penataan ke depan.
Selama ini, ruang legal bagi PKL di Kota Batu terbilang minim. Area resmi hanya terbatas di kawasan PKL Alun-Alun Wisata Kota Batu, pelaksanaan Car Free Day (CFD) setiap Minggu, serta beberapa lokasi milik swasta yang bersifat berbayar. Skema tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan ratusan pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup.
Kepala Bidang UMKM Diskumperindag Kota Batu, Endrayoni Sasmito, menyebut pemetaan zona PKL menjadi kebutuhan mendesak agar penertiban tidak terus berujung pada konflik berulang. “Karena itu, titik hijau, kuning, dan merah harus ditentukan secara jelas,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, dalam beberapa waktu terakhir PKL ilegal kerap bermunculan di lokasi terlarang. Di antaranya Jalan Gajah Mada sisi Alun-Alun KWB, Jalan Dewi Sartika di depan Pasar Induk Among Tani, hingga sejumlah tepi jalan utama.
Lokasi-lokasi itu sejatinya tidak diperuntukkan bagi aktivitas PKL. Sebab, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas. “Terutama di Jalan Dewi Sartika seharusnya tidak ada aktivitas PKL di sana karena kondisi jalan menanjak,” tegasnya.
Ia mengakui, meski penertiban telah berulang kali dilakukan, PKL kerap kembali berjualan di titik yang sama. Alasan yang muncul hampir seragam. Yakni tidak adanya lokasi alternatif yang disediakan pemerintah.
“Kalau tidak ada tempatnya, penertiban hanya jadi rutinitas tanpa solusi,” ujarnya. Melalui kajian zonasi, Diskumperindag berharap dapat menetapkan titik-titik berdagang yang aman, tertib, dan tetap strategis secara ekonomi.
Kajian tersebut juga membuka peluang penambahan lokasi PKL baru di zona hijau. Untuk memastikan pemetaan berbasis data dan kebutuhan riil, Diskumperindag berencana menggandeng akademisi serta melibatkan lintas perangkat daerah.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengalihkan PKL liar ke lokasi yang sesuai tanpa mematikan mata pencaharian mereka. “Kebijakan penataan harus adil, manusiawi, dan tidak memutus rantai ekonomi rakyat kecil,” pungkas Endrayoni. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian