BATU - Polemik pemanfaatan sumber air dan fasilitas umum (fasum) antara warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, dan Yayasan Al-Hikmah bukan persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung sejak 2016 atau hampir sembilan tahun, tanpa penyelesaian tuntas, sebelum akhirnya dimediasi Pemerintah Kota Batu pada akhir 2025.
Akar konflik bermula dari penutupan akses jalan menuju fasilitas umum dan pembangunan pagar beton yang membatasi jalur irigasi serta akses ke sumber mata air milik warga. Pagar itu dibangun Yayasan Al-Hikmah di area yang diklaim sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara, warga menyebut lahan itu sebagai fasum desa berdasarkan dokumen letter C.
“Sejak pagar itu dibangun, warga yang hendak ke sumber air harus melewati area yayasan. Akses menjadi terbatas dan tidak lagi bebas,” ujar Ketua Perkumpulan Pemerhati Budaya Nusantara (PPBN) Galuh Purba Bumi Perdikan Kota Batu, Robiyan, yang juga warga setempat.
Ketidaksinkronan klaim kepemilikan lahan itu menjadi pemicu konflik berkepanjangan di tingkat desa dan dusun. Persoalan kian kompleks sejak 2022, ketika yayasan mulai membangun tiga sumur bor air bawah tanah (ABT) serta satu sumur manual di sekitar kawasan sumber air, dengan jarak diperkirakan 200-500 meter saja dari mata air utama.
Sejak pengeboran, warga mulai merasakan penurunan debit air di sejumlah sumber. Data yang dihimpun menunjukkan, debit air menurun signifikan. Dari semula sekitar 13 liter per detik menyusut menjadi 8 liter per detik. Sumber lain turun dari 36 liter per detik menjadi 31 liter per detik. Bahkan ada yang menyusut dari 11 liter per detik menjadi 7 liter per detik.
Dua sumber yang terdampak paling nyata yakni Sumber Samin dan Sumber Demun. “Penurunannya tidak terjadi sekaligus, tetapi bertahap sejak 2022. Ini yang membuat warga khawatir terhadap keberlanjutan pasokan air, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun irigasi,” kata Robiyan.
Upaya penyelesaian konflik sebenarnya telah dilakukan berulang kali. Mediasi di tingkat desa tercatat berlangsung setidaknya tiga kali. Namun, selalu menemui jalan buntu. Dua kali pertemuan yang difasilitasi DPRD Kota Batu pun belum menghasilkan kesepakatan.
Baru setelah PPBN bersama sejumlah organisasi masyarakat mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Batu, mediasi difasilitasi pemerintah kota digelar. Forum tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan 14 poin yang ditandatangani kedua belah pihak pada 31 Desember 2025.
Dalam kesepakatan itu, salah satunya menyetujui pembukaan kembali akses fasum dan pemulihan fungsi sumber air dengan batas waktu realisasi 90 hari. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Khamim Tohari, menyatakan laporan penurunan debit air telah ditindaklanjuti melalui kajian teknis Bidang Pengairan Dinas PUPR.
Kajian tersebut bertujuan memastikan ada tidaknya korelasi langsung antara pembangunan sumur bor dengan penyusutan debit mata air. Kajian teknis diperlukan agar simpulan tidak bersifat asumtif, tetapi berbasis data. Ia mengakui, pada pertemuan awal di DPRD, pihak Yayasan Al-Hikmah sempat tidak hadir, sehingga proses dialog tidak berjalan optimal.
Konflik Giripurno menjadi potret persoalan tata kelola sumber daya air di Kota Batu, yang dikenal sebagai wilayah hulu dan penyangga air bagi daerah lain. Tanpa pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan, pengeboran air tanah, dan kejelasan status fasum, konflik serupa berpotensi terus berulang di masa mendatang. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian