BATU - Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Sepanjang 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu menangani 37 laporan kasus. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 22 perkara. Situasi ini mendorong Polres Batu menaikkan status Unit PPA menjadi Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) mulai 2026.
Pada 2024 kasus yang ditangani meliputi 2 kasus kekerasan terhadap anak, 7 kasus persetubuhan anak, 1 kasus pencabulan, 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus penganiayaan terhadap perempuan, 3 kasus kekerasan seksual disertai penyebaran konten asusila, 2 kasus perzinahan, dan 1 kasus perdagangan bayi.
Tren tersebut tak mereda pada 2025, justru kian mengkhawatirkan. Laporan meningkat menjadi 37 kasus, dengan dominasi tindak pidana seksual dan kekerasan terhadap anak. Rinciannya, 8 kasus persetubuhan anak, 5 kasus pencabulan anak, 5 kasus KDRT, 3 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), 10 kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak, 3 kasus kekerasan anak, dan 3 kasus perzinahan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, menilai tingginya angka tersebut mencerminkan persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata. “Kasus PPA memiliki dampak panjang, bukan hanya hukum, tapi juga psikologis dan sosial korban,” ujarnya.
Menurut Dedy, sebagian besar perkara berhasil ditangani hingga tahap penyelesaian. Namun prosesnya tidak selalu mudah. Trauma korban, keterbatasan saksi, serta pembuktian yang kompleks kerap menjadi tantangan utama. Karena itu, penanganan perkara PPA juga dibarengi dengan pendampingan psikososial yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Meningkatnya kasus kekerasan ini sekaligus menjadi indikator upaya pencegahan yang belum berjalan efektif. Faktor lingkungan keluarga, lemahnya pengawasan, rendahnya literasi hukum, serta minimnya kesadaran perlindungan anak masih menjadi pemicu utama. “Ke depan, sosialisasi akan diperluas dan melibatkan lebih banyak pihak,” kata Dedy.
Sebagai langkah struktural, pada 2026 Unit PPA akan ditingkatkan statusnya menjadi Satres PPA-PPO. Perubahan ini diikuti penambahan personel dan dukungan operasional. Saat ini, Unit PPA hanya diperkuat tujuh personel. “Jika sudah menjadi satres, strukturnya akan terdiri dari dua unit dan satu urusan administrasi. Kebutuhan ruangan, anggaran, dan sarana operasional juga akan disesuaikan,” jelasnya.
Di tingkat daerah, penguatan juga dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPA Kota Batu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Dinas Sosial, UPTD PPA, hingga OPD terkait bidang pendidikan, keagamaan, dan kewilayahan. Satgas ini diharapkan mempercepat koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan perlindungan korban.
Sebagai payung kebijakan, Pemkot Batu juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari pelecehan serta kekerasan. Uji publik regulasi tersebut telah digelar pada 24 Desember lalu.
“Regulasi ini menjadi landasan hukum agar penanganan kasus perempuan dan anak lebih terstruktur dan berkelanjutan,” pungkas Dedy. Harapannya, penguatan kelembagaan dan kebijakan ini mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu secara nyata, bukan sekadar administratif. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho