BATU - Para juru parkir (jukir) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, skema perlindungan sosial tersebut hanya menyasar sejumlah profesi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan.
Salah seorang jukir di Jalan Agus Salim, Yanto menilai asuransi ketenagakerjaan sangat dibutuhkan karena mereka bekerja di ruang publik yang rentan kecelakaan. “Kami bekerja dengan risiko tinggi, tapi jukir belum pernah dapat bantuan premi,” ujarnya.
Karena tak masuk daftar penerima, sebagian jukir terpaksa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sementara lainnya sama sekali belum terlindungi. Yanto berharap Pemkot Batu segera mengkaji perluasan penerima bantuan premi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno sependapat dengan usulan tersebut. Dia akan mengkomunikasikan kebutuhan jukir kepada dinas terkait. “Ini ranah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kami mendukung usulan itu,” kata Hendry.
Dia menyebut wacana pemberian bantuan premi bagi jukir sebenarnya sudah sempat dibicarakan dalam rapat pemerintah. Ia optimistis usulan tersebut dapat dipertimbangkan karena perlindungan pekerja informal menjadi prioritas kepala daerah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto membenarkan bila jukir belum masuk penerima manfaat. Penyaluran bantuan premi tahun ini masih difokuskan pada kelompok informal tertentu.
“Sudah pernah dibahas, tapi kami masih menunggu keputusan dalam pertemuan lanjutan dengan dinas terkait,” ujar Suyanto. Ia mengaku telah menyalurkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 15 ribu pekerja informal pada 2024. Bantuan itu diberikan dalam dua tahap yakni 8.157 penerima pada Mei dan 7.500 penerima pada tahap kedua. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho