BATU - Upaya penghijauan di Kota Batu dinilai belum memiliki arah dan ukuran yang jelas. Meski data selalu dicatat, pola penanamannya selama ini lebih bersifat menyebar alias tidak didasarkan pada analisis kebutuhan wilayah. Akibatnya, aspek penting seperti kesesuaian geografis, kondisi lahan, hingga penentuan jenis tanaman kerap terabaikan.
Di sejumlah kawasan dengan kemiringan terjal, ruang terbuka biru, hingga wilayah yang menjadi jalur resapan air belum memiliki panduan teknis penanaman pohon yang jelas. Kepadatan vegetasi pun belum dijadikan variabel baku untuk menentukan lokasi prioritas penanaman ulang.
Kondisi itulah yang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu berencana menata ulang strategi penghijauan tahun depan. Pada 2026, Dian Fachroni, sang kepala dinas berjanji menggandeng para pakar untuk menyusun kajian ilmiah terkait kebutuhan pohon di setiap wilayah. “Kajian ini bakal menjadi dasar pola penanaman yang tepat,” ujarnya.
Melalui kajian tersebut, penanaman pohon ke depan akan diprioritaskan di kawasan kritis. Misalnya, wilayah rawan longsor, area berkepadatan vegetasi rendah, hingga titik-titik yang membutuhkan peningkatan daya resap air. Pohon yang ditanam juga tidak bisa sembarangan. Minimal tinggi tanaman ditetapkan dua meter agar daya tumbuh lebih kuat.
Jenis tanaman yang selama ini digunakan masih didominasi tanaman keras seperti cemara, beringin, serta sejumlah pohon buah. Dian juga membuka kolaborasi dengan sektor swasta. Salah satunya United Tractors yang baru terlibat dalam program penanaman. Pihaknya menegaskan strategi penghijauan tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan sampah.
Banjir bandang 2021 menjadi bukti kondisi hulu sungai, sampah, dan vegetasi menjadi persoalan yang saling terkait. Untuk itu, pendekatan penghijauan akan dilakukan bersamaan dengan penguatan manajemen sampah mulai 2026 mendatang. Dian juga menargetkan keterlibatan sektor formal dan nonformal dalam membangun kebiasaan menanam pohon.
Sekolah, lembaga masyarakat, organisasi keagamaan, hingga komunitas akan didorong menjadikan penanaman pohon sebagai agenda rutin. “Misalnya beberapa waktu lalu lembaga Muhammadiyah dan NU mengajukan permohonan bibit untuk gerakan penanam pohon. Ke depan tetap bisa difasilitasi, tetapi arahnya lebih terukur,” kata Dian.
Sebelumnya, pemberian bibit dilakukan secara bebas tanpa arahan teknis. Pola itulah, kata Dian, yang akan dihentikan. Mulai tahun depan, distribusi bibit harus mengikuti rekomendasi hasil kajian pakar. Jenis tanaman pun akan disesuaikan dengan karakter geografis, kebutuhan ekologis, serta tujuan penghijauan jangka panjang.
Dian berharap kebijakan baru ini dapat mempercepat pembentukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ideal. Dengan perencanaan berbasis riset, kualitas lingkungan Kota Batu diharapkan meningkat secara signifikan, baik dari sisi kualitas udara, air, maupun daya dukung ekologis. “Tidak instan, tapi kami yakin hasilnya akan terlihat,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho