BUMIAJI - Sengketa tanah seluas hampir 5.000 meter persegi di Desa Tulungrejo kembali memanas setelah terungkap pembayaran ganti rugi yang disepakati warga sebesar Rp3 miliar kepada pemilik lahan telah terlambat tiga tahun dari batas waktu. Berdasarkan akta perdamaian, pelunasan seharusnya rampung pada Juni 2022 lalu.
“Kalau sampai sekarang belum selesai, itu jelas tidak sesuai kesepakatan,” tegas Igor Renjana Purwadi SH MH, kuasa hukum penggugat. Ia mengatakan konstatering yang dijadwalkan 14 November lalu akhirnya ditunda karena penolakan warga dan pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Warga yang menjadi pihak tergugat mengajukan perpanjangan pelunasan hingga 25 Desember mendatang. Namun, Igor menilai permintaan itu sudah tidak relevan mengingat tenggat telah lewat tiga tahun lalu. “Sekarang mau melunasi pun tidak akan kami terima. Uang yang sudah dibayarkan ke pihak klien kami akan dikembalikan,” katanya.
Menurutnya, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi lahan harus dijalankan. Pengosongan lahan, kata Igor, seharusnya dilakukan warga secara sukarela. Kuasa hukum warga, Dr Solehudin SH MH meminta agar PN Malang tetap memberi tambahan waktu. Ia menyebut warga telah beritikad baik dan sejauh ini sudah menyerahkan Rp620 juta.
“Tidak mungkin dana yang sudah diterima dikembalikan begitu saja,” ujarnya. Solehudin menegaskan warga siap menyelesaikan sisa pembayaran sekitar Rp2,3 miliar. Menurutnya, eksekusi lahan bertentangan dengan semangat perdamaian dalam putusan awal. Ia menilai pihak penggugat seharusnya mengajukan gugatan wanprestasi, bukan langsung eksekusi.
“Yang lebih masuk akal penerapan kompensasi berupa bunga keterlambatan, bukan pengosongan lahan,” tambahnya. Ia mengungkapkan warga selama ini sudah berusaha keras menghimpun dana. Termasuk menempuh langkah mengajukan kredit ke Bank Jatim dengan dukungan jaminan dari Kepala Desa Tulungrejo dan anggota DPRD Kota Batu.
Bila tetap ditolak, warga siap menitipkan sisa pembayaran melalui mekanisme konsinyasi di PN Malang. Sengketa ini menunjukkan lemahnya kepastian pelaksanaan kesepakatan pascaperdamaian dan buruknya mitigasi risiko dalam perjanjian. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho