BATU - Ada 66 pengembang di Kota Batu yang masih mengalami masalah perizinan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menuntaskan perizinan. Sebab, seluruh perizinan yang sedang berproses ditarget rampung sebelum akhir 2025 ini.
Jika tidak, moratorium izin pembangunan akan diberlakukan mulai tahun depan. Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan keputusan itu diambil setelah maraknya temuan proyek perumahan ilegal di berbagai titik. “Kami memberi tenggat hingga akhir tahun ini. Bila tidak dipenuhi, moratorium kami terapkan,” ujarnya.
Heli mengungkapkan para pengembang kerap beralasan kesulitan mengurus izin. Namun, praktiknya banyak yang mengabaikan kewajiban administrasi. Imbasnya, sejumlah proyek berdiri di lokasi yang seharusnya dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Masalah muncul karena tanah dibeli dari pihak ketiga, bukan melalui mekanisme resmi,” ujarnya.
Kebanyakan mereka tergiur harga murah dan langsung membangun secara ilegal. Menurutnya, moratorium diterapkan sebagai bentuk pengendalian tata ruang serta memastikan kawasan hunian tidak berubah fungsi menjadi vila atau objek investasi yang melenceng dari RTRW.
Kebijakan itu juga diharapkan menjaga iklim investasi konstruksi agar berkembang sesuai koridor hukum. Heli menambahkan, pemkot sebenarnya telah menyiapkan berbagai kemudahan perizinan melalui Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang sedang difinalisasi.
“Mulai tahun depan, aturan ini jadi pijakan. Tidak ada lagi alasan kesulitan perizinan selama syarat dipenuhi,” tegasnya. Selain menuntaskan izin, pemkot meminta pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) agar pemerintah dapat menyempurnakan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dewanti Rumpoko menyoroti potensi masalah yang muncul akibat perumahan tanpa izin. Ia mendorong pemkot melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan langkah korektif termasuk mitigasi risiko bencana. “Jika perumahan berdiri di sempadan sungai, misalnya, bisa jadi harus dipangkas sebagian,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan drainase untuk mencegah banjir akibat berkurangnya area resapan. Dewanti meminta pemkot memperkuat komunikasi dengan pengembang agar penyelesaian masalah berjalan tanpa menimbulkan ketegangan. “Hubungan harus tetap terjaga, tapi dampaknya juga harus ditekan,” ujarnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho