BUMIAJI - Penggunaan aset Kepala Desa Tulungrejo sebagai agunan bank belum bisa menutup semua kekurangan pembayaran ganti rugi dalam sengketa lahan di Kampung Sumbersari. Belakangan, anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Khamim Tohari juga turut menggunakan aset pribadinya untuk mendapatkan pinjaman bank. Seperti diberitakan sebelumnya, total tagihan penyelesaian sengketa mencapai Rp3 miliar. Sementara, yang sudah terbayarkan baru Rp620 juta saja.
Artinya masih ada kekurangan sebesar Rp2,38 miliar yang harus ditutup. Hambatan muncul lantaran tidak semua 45 keluarga di sana bisa mengajukan pinjaman ke Bank Jatim. Sebab, dari hasil survei dan BI Checking pada 19 Oktober menunjukkan 12 keluarga tidak lolos verifikasi.
Alhasil hanya 33 keluarga saja yang berhasil mendapat pinjaman. Dari 33 pengajuan tersebut, Bank Jatim menyetujui pinjaman sekitar Rp1,52 miliar. Sedangkan, kebutuhan pelunasan mencapai Rp2,38 miliar.
Sisa kekurangan yang harus ditutup yakni sebesar Rp860 juta. Kekurangan inilah yang kemudian ditutup menggunakan agunan milik pejabat desa dan anggota dewan. “Jadi penggunaan aset saya dan Pak Khamim itu untuk meminjam kekurangan yang ada yakni Rp860 juta,” ungkap Suliono, Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dirinya memastikan seluruh proses sudah berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap pengajuan resmi. Semua pengajuan sudah masuk Bank Jatim. DIa berharap pencairan bisa dilakukan minggu ini. Dia menambah kan aset anggotan dewan yang dijadikan agunan berupa rumah dan tanah. Langkah ini terpaksa ditempuh demi menyudahi sengketa tanah yang sudah berlangsung lama di wilayahnya.
Terlebih itu juga berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan. Dia berharap pencairan pinjaman berjalan lancar. Selanjutnya, pembayaran dapat dituntaskan secepatnya.
Editor : Aditya Novrian