Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Konstatering Lahan Sengketa Dusun Junggo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Ditunda

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 18 November 2025 | 17:30 WIB
RAMAI: Kuasa hukum tergugat, Dr Solehudin SH MH (tengah berjas hitam), kuasa hukum penggugat, Igor Renjana Purwadi SH MH (tengah berjas abu dan topi hitam), serta Panitera Muda Perdata PN Kota Malang
RAMAI: Kuasa hukum tergugat, Dr Solehudin SH MH (tengah berjas hitam), kuasa hukum penggugat, Igor Renjana Purwadi SH MH (tengah berjas abu dan topi hitam), serta Panitera Muda Perdata PN Kota Malang

BUMIAJI - Proses konstatering atau verifikasi objek eksekusi sengketa lahan di Kampung Sumbersari RT 06-07/RW 09, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji resmi ditunda. Penundaan itu terjadi setelah warga berbondong-bondong menolak pengecekan batas lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kemarin (17/11).

Panitera Muda Perdata PN Kota Malang Ramli Hidayat SH MH menjelaskan agenda tersebut bukan merupakan eksekusi lahan. Namun, masih sebatas pengecekan batas sebelum pelaksanaan putusan. Lantaran situasi dinilai tak kondusif, konstatering akhirnya dihentikan sementara.

“Kami tunda dan kami berharap kedua belah pihak ada perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan secara kekeluargaan, kami harus tetap melaksanakan putusan hukum,” imbuh Ramli. Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dr Solehudin SH MH meminta agar diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan pembayaran.

“Setidaknya kami mohon sampai 25 Desember,” ujarnya. Ia menyebut selama ini warga telah mengumpulkan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban mereka. Pihak desa juga disebut telah membantu proses pelunasan tersebut. “Pihak desa sudah bantu kirimkan uang dari warga ke penggugat sekitar Rp625 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan berbagai upaya terus dilakukan warga untuk menyelesaikan pembayaran. Termasuk pengajuan pinjaman dana ke Bank Jatim. “Bahkan kepala desa bersedia menjadikan rumahnya untuk jaminan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat alias pemilik lahan yang sah, Igor Renjana Purwadi SH MH menegaskan konstatering seharusnya tidak ditunda. Mengenai permohonan perpanjangan waktu hingga 25 Desember mendatang, Igor menegaskan hal itu sudah tidak relevan. Ia menyebut batas waktu pelunasan telah berakhir sejak Juni 2022.

“Kalau ada uang yang diberikan kepada kami, bukti pembayaran bisa diberikan. Uang yang sudah dikirim akan dikembalikan kepada mereka (warga),” ujarnya. Igor menegaskan eksekusi tetap harus dijalankan karena warga telah melewati masa tiga tahun sejak jadwal pelunasan disepakati.

“Jadi meskipun dilunasi sekarang, kami sudah tidak menerima pembayaran pelunasan itu. Keputusan itu sudah inkrah,” tegasnya. Terakhir dia menyebut jika tidak terpenuhi maka pengosongan lahan harus dilakukan. “Seharusnya dilakukan pengosongan secara sukarela,” pungkasnya. (dia/dre)

 

 

Editor : A. Nugroho
#desa tulungrejo #kota malang #kota batu #PN #lahan sengketa