BATU - Ada dua PR besar yang harus diselesaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu tahun depan. Yakni durasi waktu pelayanan dan sosialisasi persyaratan layanan.
Dua poin itu merupakan hasil kesepakatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di El Hotel Kartika Wijaya kemarin (12/11).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Darmanto menjelaskan selama ini standar pelayanan yang ditetapkan maksimal satu jam.
Namun, berdasarkan masukan peserta forum, durasi layanan seharusnya bisa lebih cepat yakni maksimal 45 menit. Meski begitu, percepatan pelayanan tetap disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Misalnya, apabila berkas memerlukan verifikasi dari daerah lain, tentu itu akan memakan waktu lebih lama.
“Kalau menyangkut dokumen antarwilayah dan harus menunggu rekomendasi, tentu kami tidak bisa langsung memproses. Namun untuk urusan internal, kami akan maksimalkan lagi efisiensi durasi waktu pelayanan,” jelasnya.
Selain itu, minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan dalam forum tersebut. Banyak warga belum memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan saat mengurus administrasi tertentu. Itulah mengapa prosesnya sering tersendat. “Untuk itu kami akan lebih menggencarkan sosialisasi mulai tahun depan,” tambahnya.
Admin Si Apel Pedes (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pelayanan Desa) di tiap desa juga bakal dilibatkan. Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati menilai forum konsultasi publik seperti ini penting dilakukan secara rutin sebagai ajang evaluasi tahunan.
“Kami menyadari ada pelayanan yang bisa selesai kurang dari 30 menit, tapi ada juga yang butuh lebih dari satu jam karena faktor eksternal. Dua poin yang disepakati di FKP akan menjadi prioritas perbaikan kami tahun depan,” terangnya.
Wiwik menambahkan FKP tahun ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perangkat desa dan kelurahan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media massa. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho