Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Realisasi Pajak Air Tanah di Kota Batu Kurang Rp 500 Juta dari Target

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 7 November 2025 | 16:22 WIB
DITARIK PAJAK: Salah satu kolam renang di Taman Rekreasi Selecta dipadati pengunjung beberapa waktu lalu.
DITARIK PAJAK: Salah satu kolam renang di Taman Rekreasi Selecta dipadati pengunjung beberapa waktu lalu.

BATU – Menjelang akhir tahun, realisasi pajak air tanah Kota Batu masih jauh dari target. Hingga awal November ini, capaian baru menyentuh Rp1,1 miliar atau 73,19 persen dari target Rp1,6 miliar yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Artinya, realisasi masih kurang Rp500 juta untuk mencapai target.

Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhim mengakui capaian tersebut belum sesuai harapan. Dia menilai rendahnya realisasi disebabkan minimnya kepatuhan wajib pajak (WP), terutama dari sektor usaha pengguna air tanah. “Angka kepatuhan baru sekitar 78 persen. Banyak yang terlambat membayar padahal kewajibannya bulanan,” ujarnya.

Ironisnya, tren keterlambatan terjadi justru setelah tarif pajak diturunkan. Berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak air tanah kini hanya 5 persen, turun dari yang sebelumnya 15 persen. Pemkot berharap penurunan ini mendorong kepatuhan kendati hasilnya belum signifikan.

“Objek pajak hanya dikenakan pada pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan tempat wisata. Saat ini ada 157 wajib pajak aktif,” jelas Adhim. Selain faktor kepatuhan, penurunan realisasi juga dipengaruhi kenaikan Nilai Perolehan Air (NPA) dan Harga Dasar Air (HDA) yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur melalui Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022.

Perubahan ini membuat sebagian wajib pajak merasa beban pajaknya meningkat meski tarifnya turun. Kenaikannya bervariasi tergantung jenis usaha dan volume pemakaian air tanah. Mantan Kepala Satpol PP itu menjelaskan ada empat kelompok pengguna air tanah, mulai dari industri air minum hingga usaha kecil seperti restoran dan tempat cuci kendaraan.

Bapenda kini terus mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban tepat waktu. Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga maupun melalui sistem digital seperti QRIS dan virtual account (VA).

Untuk meringankan beban pelaku usaha, Pemkot juga rutin memberi program pembebasan denda pajak dua kali setahun. “Kami tetap optimistis target bisa tercapai. Kekurangannya belum terlalu besar, dan masih ada waktu untuk mengejar hingga akhir tahun,” pungkas Adhim. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#HDA #WP #kota batu #bapenda