Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dinas Perhubungan di Kota Batu Serahkan 370 Rompi kepada Juru Parkir Resmi

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 6 November 2025 | 16:46 WIB
DISALURKAN: Personel Dinas Perhubungan (Dishub) menyerahkan rompi kepada perwakilan jukir kemarin (5/11).
DISALURKAN: Personel Dinas Perhubungan (Dishub) menyerahkan rompi kepada perwakilan jukir kemarin (5/11).

BATU – Guna mewujudkan pembinaan dan pengawasan yang intens terhadap juru parkir (jukir) resmi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menyerahkan 370 rompi kepada juru parkir (jukir) kemarin (5/11). Rompi tersebut hanya diberikan kepada jukir resmi binaan Dishub.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menjelaskan pembagian rompi tersebut merupakan salah satu wujud upaya peningkatan kedisiplinan. Itu sekaligus menjadi upaya pengawasan agar pelaksanaan perparkiran berjalan tertib dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan rompi dan kartu tanda anggota (KTA) merupakan kewajiban bagi jukir resmi. Itu diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam regulasi itu disebutkan setiap jukir wajib mengenakan seragam dan memiliki identitas resmi saat menjalankan tugas. “Kami memastikan agar jukir resmi memiliki atribut lengkap sehingga mudah dikenali masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, penyerahan rompi juga menjadi langkah untuk membedakan antara jukir resmi dan nonresmi. Dishub berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pendataan ulang jukir. Itu agar pengelolaan parkir di Kota Batu semakin tertata dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Terlebih ketertiban pemberian karcis parkir saat penarikan retribusi parkir. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#dishub #jukir #kota batu #kta