BATU - Akhir September lalu ada laporan dari masyarakat adanya praktik pakir liar di tepi Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu tepat di kawasan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK III Hasta Brata. Ada dua juru parkir (jukir) yang diduga menyelenggarakan parkir liar di sana. Pihak RS membantah laporan tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Chairul Anwar mengatakan sudah memeriksa dua jukir binaannya dan dua jukir yang dipekerjakan RS Bhayangkara TK III Hasta Brata pada 30 September lalu.
“Penyelidikan dilakukan bertahap dan baru tuntas pada 9 Oktober lalu,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesalahpahaman. Tidak ada praktik parkir liar di sana. Namun, memang beberapa kali lahan parkir di kawasan RS penuh. Sehingga, parkirnya sampai menggunakan tepi jalan.
Chairul mengaku jukir di bawah binaannya sudah pernah mengingatkan hal itu. Beruntung jukir dari RS Bhayangkara TK III Hasta Brata juga kooperatif. Dari keterangan yang disampaikan jukir RS pun tidak ada pungutan parkir yang ditarik dari pengguna jasa. “Jadi mereka (jukir RS) memang murni hanya menata kendaraan saja waktu itu,” ungkapnya.
Kendati begitu, Chairul mengaku sudah memberikan peringatan terhadap aktivitas parkir di sana. Apalagi di kawasan itu terpasang rambu dilarang parkir. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar jukir RS menggunakan atribut lengkap untuk menunjukkan identitasnya. Sehingga, masyarakat bisa membedakan jukir binaan Dishub dengan yang milik swasta.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Batu Hendry Susanto menegaskan larangan untuk menggunakan tepi jalan sebagai lahan parkir. Kecuali, itu dilakukan jukir resmi Dishub di Satuan Ruang Parkir (SRP) yang resmi. Sebab, itu berpotensi memicu kemacetan. “Tim kami akan awasi secara berkala di lapangan dan memasang road barrier. Kalau masih berlanjut akan kami tindak tegas,” pungkas Hendry. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho