Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

2.732 Warga Kota Batu Belum Punya KTP

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 26 September 2025 | 17:02 WIB

 

PEREKAMAN: Sejumlah warga tampak mengantre untuk melakukan perekaman KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu beberapa hari lalu.
PEREKAMAN: Sejumlah warga tampak mengantre untuk melakukan perekaman KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu beberapa hari lalu.

BATU - Kesadaran warga Kota Batu untuk melakukan perekaman KTP masih minim. Itu dapat dilihat dari banyaknya warga usia 17 tahun ke atas yang belum memiliki kartu identitas kependudukan. Total ada 2.732 warga yang belum mengantongi KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu Wiwik Nuryati menyampaikan jumlah penduduk yang wajib ber-KTP sebanyak 173.802 orang. Namun, kenyataannya yang sudah ber-KTP baru 171.070 orang saja.

Jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman paling banyak ada di Kecamatan Batu. Jumlahnya mencapai 1.255 orang. Sedangkan, di Kecamatan Bumiaji ada 794 orang dan 683 orang sisanya dari Kecamatan Junrejo.

Dia mengatakan jumlah itu sudah menurun jika dibandingkan akhir tahun lalu. Saat itu jumlah warga wajib KTP yang terdeteksi belum melakukan perekaman ada 3.128 orang. Setelah dilakukan sosialisasi, akhirnya 388 orang di antaranya melakukan perekaman.

“Meski begitu, persentase perekaman KTP sudah menyentuh 98,43 persen,” ujarnya. Wiwik berjanji akan terus meningkatkan capaiannya. Sebab, kepemilikan KTP wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan Pasal 63 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah/pernah menikah, serta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP.

Dia menambahkan ada beberapa penyebab perekaman KTP belum 100 persen. Di antaranya terbentur jadwal sekolah, kuliah, dan pekerjaan. Apalagi mereka yang menjalani aktivitas tersebut di luar kota.

“Misalnya, ada pelajar yang tinggal di asrama atau pondok pesantren sehingga kesulitan mengatur waktu. Namun, ada juga yang merasa belum membutuhkan,” terangnya. Untuk itu, kemudahan pengurusan KTP terus diberikan.

Tujuannya agar kepatuhan masyarakat bisa meningkat. Di antaranya melalui layanan Dispendukcapil Goes To School, mobil kependudukan, dan Sistem Informasi  Pelayanan Kependudukan Desa (Si Apel Pedes). “Itu tersebar di 24 desa dan kelurahan. Jadi tidak perlu lagi jauh-jauh ke Mal Pelayanan Publik (MPP),” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#Belum Memiliki #ktp #warga #kota batu #dispendukcapil