BATU - Pemeriksaan Setempat (PS) tanah sengketa di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu akhirnya terlaksana pada 8 Agustus lalu. Itu setelah agendanya sempat diundur selama sepekan lantaran maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Lagi-lagi pihak tergugat tak tampak batang hidungnya.
Kehadiran tergugat Menik Rahmawati diwakili kuasa hukumnya melalui panggilan video. Pemeriksaan yang dihadiri majelis hakim, panitera, penggungat, dan tergugat itu dimulai pukul 09.00. Pihak penggugat seperti Bank Danamon, Camat Batu, BPN, Kepala Desa Sumberejo juga hadir di lokasi.
Kuasa Hukum Penggugat Ferdyan Tactona Grandis SH mengatakan pemeriksaan diawali dengan memastikan luas lahan. Hasilnya, tanah sengketa tersebut benar memiliki luas 4.000 meter persegi. Itu setelah dilakukan pengukuran sehingga dipastikan tidak salah objek. “Itu sekaligus untuk memastikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum (fasum),” ucapnya.
Artinya, kondisi di lapangan sudah sesuai dengan keterangan dalam gugatan yang dilayangkan. Selain itu, keterangan juga dihimpun dari penggugat dan tergugat melalui sejumlah pertanyaan yang diajukan sesuai fakta-fakta temuan di lapangan. Selain itu surat-surat yang ada turut dicocokkan dengan kondisi riilnya.
Hasil-hasil temuan lapanganbakal menjadi landasan dalam memutuskan perkara nantinya. Terpisah, salah satu penggugat Markiyan mengatakan sidang selanjutnya bakal segera dilaksanakan pada 16 September mendatang. Pihaknya mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum sengketa tanah fasum tersebut. “Nanti saya datang,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho